Lompat ke isi utama

Berita

Sosialiasi Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Perbawaslu

sosialisasi peraturan bawaslu dan produk hukum non-perbawasluan

sosialisasi peraturan bawaslu dan produk hukum non-perbawasluan

Sukoharjo- Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis (18/01/24) telah melakukan sosialisasi peraturan bawaslu dan produk hukum non-perbawasluan dengan 4 narasumber yaitu Teguh Pramono, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Hukum Setda, Sunarto, S.sos, M.Si selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, AKP Askoloni Budiyanto S.H dari Kepolisian Kabupaten Sukoharjo dan Isyadi dari Komisi Pemilihan Umum. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan presepsi mengenai peraturan yang akan digunakan dalam bawaslu. Sosialisai peraturan bawaslu dan produk hukum non-perbawasluan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo yaitu Rochmad Basuki, S.E., M.H., sosialisasi ini dibagi 2 sesi. Pada sesi pertama pemaparan materi dilakukan oleh Teguh Pramono, SH, MH selaku Kepala Bagian Hukum Setda yang menjelaskan mengenai Alat Peraga Kampanye yang didasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2023. Kemudian dilanjutkan oleh narasumber kedua yaitu Sunarto, S.sos, M.Si selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah yang memaparkan mengenai peran satuan polisi pamong praja dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, beliau juga menjelaskan menganai tugas, kewenangan Satpol-PP serta pemasangan APK yang dilarang.

Setelah break untuk isoma, sosialisasi ini dilanjutkan sesi 2, dengan narasumber AKP Askoloni Budiyanto S.H dari Kepolisian Kabupaten Sukoharjo yang menjelaskan mengenai tertib berlalu lintas dimasa kampanye, beliau memaparkan bahwa masyarakat dan pengguna jalan harus paham dan mengetahui tentang edukasi tertib berlalu lintas dan etika berlalu lintas. Guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Untuk itu peran serta, dukungan dan kerjasama dari kita semua saling dibutuhkan sehingga dapat mewujudkan dan tercipta kenyamanan, keamanan, keselamatan, kelancaran lalu lintas di wilayah sukoharjo khususnya dan seluruh wilayah umumnya. Untuk materi yan terakhir, dipaparkan oleh Isyadi dari KPU yang menjelaskan tentang kampanye Rapat Umum, beliau menjelaskan bahwa Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 PKPU 15/2023 dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.Tempat pelaksanaan rapat umum yaitu lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya. Dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat menyamkan presepsi mengenai hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga masa kampanye ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Tag
Sosialisasi