Lompat ke isi utama

Berita

Sikapi APS Bakal Calon, Bawaslu Kab. Sukoharjo Samakan Persepsi Bersama Satpol PP

Banyaknya masukan terkait keberadaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo lakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Sukoharjo, Senin Pagi, 20 Juli 2020 di Menara Wijaya

Diketahui bersama di sejumlah wilayah Kab. Sukoharjo terlihat APS dari Bakal Calon, menyikapi hal tersebut Bawaslu Kab. Sukoharjo mendatangi Kantor Satpol PP untuk melakukan koordinasi guna penyamaan persepsi. Dalam kunjungan tersebut Bawaslu Kab. Sukoharjo yang diwakili Oleh Rochmad Basuki, Muladi Wibowo dan Uswatun Mufidah. Pada kesempatannya Rochmad menyampaikan bahwa penertiban APS tersebut merupakan kewenangan dari Satpol PP sebagai penegak Perda maupun Perbup dalam pengendalian Reklame di wilayah Kab. Sukoharjo. Ujarnya

Rochmad juga mengaku dalam kunjungannya tersebut bahwa pihaknya menginginkan penyamaan persepsi dalam penertiban APS tersebut agar tidak ada polemik dikemudian hari. Tandasnya

Sementara Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo dalam kesempatannya mengungkapkan keberadaan APS yang melanggar regulasi agar segera ditertibkan, pihaknya juga mengapresiasi Satpol PP yang telah melakukan tindakan nyata yakni dengan melakukan penertiban disejumlah tempat. Ujarnya

Muladi juga berharap agar kedepan Satpol PP Kab. Sukoharjo dalam melaksanakan kegiatan penertiban terhadap segala bentuk APS tersebut untuk melibatkan beberapa media sebagai informasi kepada publik. Tambahnya

Menanggapi hal tersebut Kepala Satpol PP Heru Indarjo mengatakan beberapa waktu yang lalu telah melakukan penertiban terhadap APS yang terpasang di sejumlah wilayah di Kab. Sukoharjo. ia juga menambahkan bahwa penertiban APS tersebut juga didokumentasikan serta diberitahukan kepada Bupati Kab. Sukoharjo dan Pihak terkait. Ujarnya

Mendaklanjuti saran dan masukan Bawaslu Kab. Sukoharjo, Heru menandaskan bahwa pihaknya selaku penegak Perda kedepan semua baliho itu harus berijin paling tidak memberitahukan kepada kesbang baik di jalan protokol maupun di white area. Sehingga kalau tidak ada datanya atau kondisi yang tidak baik maka akan kami ambil. Tegasnya

Dalam Kujungan tersebut bawaslu Kab. Sukoharjo juga memberikan surat himbauan mengenai masukan dan saran kepada Kepala Satpol PP kab. Sukoharjo

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi