Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pidana Pemilihan di Kabupaten Sukoharjo

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo mengikuti sidang tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020 yang dilaporkan oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo kepada Kepolisian Resor Sukoharjo, maka prosesnya akan dilakukan sesuai dengan Undang-Udang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni dengan dimulainya Sidang pertama dilaksanakan pada hari senin, 28 Desember 2020 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sidang dilaksanakan secara virtual melalui zoom.

Agenda Pada sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan pembuktian. Yang dihadiri oleh Kepala Desa Waru (terdakwa) dengan didampingi kuasa hukumnya, Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd Kordiv. Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Sukoharjo (Pelapor), serta 6 Orang Saksi lainnya.

Setelah dakwaan diterima oleh Kepala desa Waru (Terdakwa) dan Kuasa hukumnya, bahwa sepakat tidak melakukan eksepsi.

Kepala Desa patut diduga melanggar pasal Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)

agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli pada hari selasa tanggal 29 Desember 2020. Direncanakan akan menghadirkan dua orang saksi serta dua Ahli. mengenai tata cara penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dijelaskan pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.

Tag
Berita
Penindakan