Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Menyapa : Tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara Berdasarkan Putusan MK

Selasa Menyapa : Tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara Berdasarkan Putusan MK

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo kembali hadir dalam kegiatan Selasa Menyapa dengan tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara Berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025” yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 05 Agustus 2025 yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto beserta Kasubag PPPSPPH, serta 2 orang Staf Divisi. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti sebagai pemantik diskusi ini berfokus efisiensi penyelenggaraan PSU dan tingkat partisipasi pemilih pada pelaksanaan PSU.

Sebelumnya Pencalonan Bupati Ridwan Yasin (Paslon Nomor 3) resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 dikarenakan masih berstatus sebagai terpidana berdasarkan Putusan Kasasi MA No. 327 K/Pid/2024, dengan masa percobaan belum selesai (hingga April 2025), Ridwan Yasin berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan MA, namun ia tidak sedang menjalani pidana di penjara melainkan dalam masa percobaan, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Gorontalo Utara, perolehan suara ketiga pasangan calon dinyatakan batal demi hukum, sehingga seluruh hasil Pilkada Gorontalo Utara yang ditetapkan KPU pada 4 Desember 2024 menjadi tidak sah. Karena telah terjadi pencalonan tidak sah, maka Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan calon yang didiskualifikasi demi menjaga keabsahan dan kemurnian suara rakyat.

Pembatalan hasil penetapan suara oleh KPU (Keputusan Nomor 1081/2024) yang kemudian memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin selama 60 hari dengan DPT sama seperti 27 November 2024, memberi kesempatan bagi parpol pengusung untuk mengusulkan pengganti Ridwan Yasin, namun tetap mempertahankan Muksin Badar sebagai calon Wakil. Walaupun ada kesempatan, parpol tidak cukup durasi waktu, karena penggantinya tidak cukup mendapat dukungan masyarakat.

Efektifitas pengawasan PSU berkaitan erat dengan anggaran untuk pelaksanaan PSU. Dikarenakan anggaran dimaksud diterima oleh penyelenggara hanya satu hari sebelum pelaksanaan PSU (H-1) digelar. Ketidaksiapan dari sisi anggaran berimplikasi pada proses pencegahan pengawasan, serta penanganan pelanggaran pada proses pelaksanaan PSU. Bahkan rata-rata di setiap Pemerintah Daerah pada saat pelaksanaan PSU sudah kehabisan anggaran, sehingga tidak dapat memberi dukungan yang ideal. Hal ini juga dikarenakan durasi dari pelaksanaan Pemilu berdekatan dengan Pilkada. PSU sendiri menjadi momok bagi penyelenggara pemilu, karena berkaitan dengan maksimalisasi anggaran daerah bahkan sering dijadikan sebab terhambatnya pembangunan daerah, otoritas anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, namun malah hanya ada dihabiskan untuk Pemilu dan Pilkada. Untuk itu diperlukan kesiapan anggaran yang lebih baik lagi.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), partisipasi pemilih saat pemilihan sejumlah 83.665 dengan jumlah pemilih sebanyak 92.601 pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebesar 77.477 pemilih. Namun pada saat PSU pengguna hak pilihnya turun menjadi 74.368 pemilih, sehingga terdapat penurunan jumlah pengguna hak pilih sebesar 3,35% atau sebanyak 3.109 tidak menggunakan hak pilih pada saat PSU.

Putusan MK tersebut tetap harus dijalankan, selanjutnya Bawaslu mempunyai pandangan/ strategi lain yang mungkin akan dijalankan oleh Bawaslu, Bawaslu berharap adanya sebuah forum atau mekanisme dimana kami dapat bertukar pendapat untuk persoalan seperti ini, peluang itu tentunya akan dimanfaatkan serius oleh Bawaslu, secara akademis, yang harapnnya tidak ada putusan yang kontradiktif, putusan yang saling mengesampingkan dari Pilkada maupun Pemilu. Maka dari ruang tersebut timbul kepastian hukum.