Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Menyapa : Tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu”

Selasa Menyapa : Tema Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu

Kegiatan Diskusi Hukum Dengan Tajuk Selasa Menyapa kembali hadir yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Jawa Tengah, seperti biasanya Bawaslu Kabupaten Sukoharjo turut hadir sebagai peserta yang terdiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto beserta Kasubag PPPSPPH, Aditya Pradana serta 2 orang Staf Divisi, Chrisstar dan Ayu. Kali ini Selasa Menyapa mengangkat tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu” dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Selasa, 19 Agustus 2025 dengan 2 (dua) orang narasumber, yaitu Imam Subandi (Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus) serta Maria GJRH (Anggota Bawaslu Kota Semarang).

Melalui kegiatan ini, para narasumber diberi kesempatan untuk membagikan pengalaman dan pengamatannya langsung terhadap fakta-fakta saat mengawasi jalannya Pemilu dan Pemilihan terkhusus pada saat Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Imam Subandi menjelaskan masalah yang selalu muncul saat Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Kudus terkait logistik yaitu terdapat beberapa TPS yang kekurangan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara tidak lengkap, yang mengakibatkan pemungutan suara menjadi terganggu/ tertunda. Hal lain yang menjadi masalah ialah akurasi data pemilih, potensi konflik PTPS dengan KPPS, tekanan dan intimidasi kepada pengawas maupun pemilih, serta dokumentasi dan pelaporan yang terbatas dikarenakan keterbatasan alat dokumentasi pribadi yang dimiliki oleh pengawas. Padahal ada kewajiban kepada pengawasan membuat laporan cepat yang detail, sementara proses pengawasan di TPS berlangsung terus-menerus.

Kick Off Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Catatan yang perlu disorot terkait kerawanan di lokasi TPS di Kabupaten Kudus berupa upaya intimidasi terhadap pemilih, hadirnya among tamu dari keluarga calon, potensi manipulasi suara dari pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri. Dalam hal ini dilakukan oleh pendamping pemilih, dimana pendamping ini ditentukan oleh KPPS, biasanya pihak yang ditunjuk sebagai pendamping pemilih ialah pihak keamanan, penunjukan pendamping yang tidak profesional bisa berpotensi merubah pilihan yang tidak sesuai dengan pemilih itu sendiri. Terakhir penggunaan C6 milik orang lain untuk mencoblos juga masih rentan terjadi.

Imam Subandi dalam penutupnya menerangkan bahwa persoalan tantangan empirik ini, semaksimal apapun mitigasi kita selalu ada tantangan baru dilapangan, karena selalu ada celah yang dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran dan akan selalu ada oknum yang menggunakan celah tersebut agar kecurangannya tidak bisa ditindak. Tetapi ada salah satu kunci untuk menghindari hal tersebut, yaitu bagaimana peran PTPS dapat dimaksimalkan, baik mental dan pemahaman regulasi. Bagi PTPS yang mentalnya belum terbangun akan berpengaruh pada hasil kinerja. Keberanian pengawas terutama di tingkat TPS yang dikolaborasikan dengan kesadaran masyarakat akan sangat berpengaruh, karena prinsipnya pengawas hadir untuk memastikan hak pilih rakyat terjamin.

Pembahasan selanjutnya oleh Maria GJRH, dalam paparannya terdapat 6 (enam) isu krusial yang dihadapi oleh Bawaslu Kota Semarang, yaitu yang pertama pengawasan pemungutan dan perhitungan suara melalui aplikasi SIWASLU yang perlu dilakukan optimalisasi, kedua pencatatan keberatan/ saran perbaikan untuk Formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS dari pengawas pemilu yang perlu diatur/ ditegaskan mekanismenya dalam Undang-Undang atau peraturan lainnya. Ketiga isu pendistribusian Formulir Model C-PEMBERITAHUAN kepada Pemilih, dalam usulannya dalam rangka penguatan eksistensi lembaga dalam tugas pengawasan perlu adanya penegasan/ penyebutan secara jelas terkait dengan frasa “memastikan”, agar pengawas TPS dapat mendampingi Petugas KPPS dalam pendistribusian Formulir C PEMBERITAHUAN, tidak sebatas meminta data jumlah distribusi Formulir C PEMBERITAHUAN. Isu keempat ialah kesalahan tandatangan pada Formulir Daftar Hadir Model C-DAFTAR HADIR DPT-KPU, C-DAFTAR HADIR DPTb-KPU, serta C-DAFTAR HADIR DPK-KPU. Supaya penyelenggara dapat selaras dalam melakukan perbaikan kesalahan tersebut, perlu adanya pasal yang mengatur dengan jelas terkait dengan mekanisme pembetulan terhadap kesalahan tandatangan pemilih dalam daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK. Isu terakhir yang diangkat dalam diskusi ini ialah percepatan rilis regulasi pada Tahapan Pemungutan dan Perhitungan suara dalam Pemilu. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dalam berjalannya waktu dapat dipastikan terdapat perubahan di beberapa peraturan atau regulasi di Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, perlu adanya komitmen dan keseriusan dari Bawaslu agar sebelum tahapan berjalan, perbawaslu tersebut sudah dirilis dan menjadi pedoman bagi pengawas dibawahnya. Selanjutnya Maria GJRH dalam kesimpulannya mengajak untuk terus belajar, meskipun pemilu telah selesai, karena apa yang kita kerjakan nantinya itulah yang akan kita pertanggungjawabkan.