Sekda Sukoharjo Tegaskan Netralitas ASN dan Kepala Desa sebagai Pilar Demokrasi
|
SUKOHARJO — Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan kegiatan podcast (7/1) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, dengan mengusung tema “ASN dan Kepala Desa Netral: Pilar Demokrasi Bangsa”. Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, podcast ini dipandu oleh Ramdhan Hardiyanto sebagai host dan menjadi bagian dari upaya penguatan edukasi serta pencegahan pelanggaran netralitas aparatur dalam tahapan pemilu dan pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Abdul Haris Widodo menegaskan bahwa salah satu tugas pentingnya adalah membimbing dan mengingatkan rekan-rekan ASN agar senantiasa menjaga sikap netral dan profesional. Menurutnya, netralitas ASN dan Kepala Desa merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan legitimasi hasil pemilu.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang kerap memengaruhi ketidaknetralan ASN maupun Kepala Desa. Salah satunya adalah irisan kepentingan yang sangat tipis, misalnya ketika Kepala Desa menghadiri undangan tertentu yang secara formal melekat pada jabatannya, namun berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang jelas mengenai tata cara menghadiri kegiatan agar tidak melanggar prinsip netralitas. Selain itu, faktor kepentingan pribadi ASN juga menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga sikap independen.
Ia juga menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa dapat menimbulkan “noda” dalam proses pemilu yang pada akhirnya berpengaruh terhadap legitimasi demokrasi. Ia menilai bahwa tekanan politik dalam menjaga netralitas dapat diminimalkan apabila pimpinan di lingkungan birokrasi mampu menunjukkan sikap netral secara konsisten. Keteladanan pimpinan, menurutnya, akan diikuti oleh jajaran di bawahnya. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa potensi adanya kepentingan pribadi ASN tetap harus diwaspadai.
Lebih lanjut, Abdul Haris Widodo menyoroti dilema struktural yang kerap muncul, yakni posisi kepala daerah sebagai pejabat politik, sementara ASN merupakan pejabat publik yang dituntut untuk bersikap netral. Kondisi ini menuntut adanya batasan yang jelas antara ranah politik dan profesionalitas birokrasi agar tidak terjadi benturan kepentingan.
Dalam rangka memperkuat netralitas, ia menyampaikan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada ASN dan Kepala Desa, antara lain melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan serta sosialisasi sanksi atas pelanggaran netralitas. Langkah tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparatur terhadap aturan yang berlaku.
Abdul Haris Widodo juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat dan media dalam mengawasi perilaku ASN dan Kepala Desa. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, pengawasan publik menjadi penting karena terkadang aparatur justru lebih khawatir terhadap sorotan dan viralnya pemberitaan dibandingkan sanksi formal.
Menutup podcast, Abdul Haris Widodo menyampaikan pesan kepada seluruh pihak. Pertama, kepada rekan-rekan ASN agar senantiasa menjaga posisi netral dan profesional tanpa condong pada kepentingan pihak mana pun. Kedua, kepada para Kepala Desa agar tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara adil dan netral. Ketiga, kepada masyarakat luas, ia berharap dukungan untuk saling mengingatkan apabila ditemukan sikap atau tindakan aparatur yang tidak netral.
Melalui kegiatan podcast ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berharap pesan tentang pentingnya netralitas ASN dan Kepala Desa dapat tersampaikan secara luas, sekaligus memperkuat sinergi antara penyelenggara pengawasan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga demokrasi yang berintegritas.
Penulis: Yudhi Atmaja
Editor: Ramdhan Hardiyanto