Lompat ke isi utama

Berita

s.d 14 September 2022, Posko Aduan Bawaslu Sukoharjo Terima 17 Aduan

Sukoharjo –  Sejak awal tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu 2024 dimulai, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo membuka Posko Aduan Masyarakat dan telah menerima beberapa aduan dari masyarakat.

Muladi Wibowo, Koordinator Diviisi Hukum, Informasi dan Data Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan pada tahap pertama dari tanggal 1 Agustus 2022 s.d 14 September 2022, terdapat 17 Warga Sukoharjo yang mengadu keberatan atas identitasnya yang terdaftar sebagai anggota partai politik di SIPOL. Dari 17 warga tersebut diantaranya ada yang datang langsung ke Kantor Bawaslu atau tidak langsung melalui email dan e-form yang disediakan oleh Bawaslu Sukoharjo, katanya.

Perlu diketahui, sebelumnya Bawaslu Sukoharjo telah menghimbau untuk memastikan ada/tidaknya pencantuman nama yang digunakan sebagai Pengurus/Anggota Partai Politik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik diantaranya:

  1. Himbauan kepada masyarakat melalui flyer, media sosial (Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube) serta website Bawaslu Kabupaten Sukoharjo;
  2. Himbauan kepada Pejabat dan Pegawai di Pemda Sukoharjo dan jajarannya, Polres Sukoharjo, Kodim 0726/Sukoharjo, Instansi Vertikal (BPN Sukoharjo, Kemenag Sukoharjo, PA Sukoharjo, PN Sukoharjo, Kejari Sukoharjo, Samsat Sukoharjo), SMP/MTS Negeri serta SMA/SMK/MA Negeri Se-Kabupaten Sukoharjo, melalui Surat Himbauan secara langsung dan e-mail.
  • Penyampaian Surat Saran Perbaikan Kepada KPU Sukoharjo

“atas 17 pengaduan tersebut, Bawaslu Sukoharjo menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada KPU Sukoharjo dalam bentuk surat saran perbaikan sebanyak 5 surat, dengan harapan untuk  ditindaklanjuti oleh KPU Sukoharjo. Bawaslu akan mengevaluasi dan mencermati tindaklanjut KPU diawal bulan Oktober 2022, apakah 17 orang tersebut benar-benar datanya tidak muncul lagi di SIPOL KPU” , tambah Muladi.

Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Sukoharjo terus membuka layanan terhadap masyarakat Sukoharjo apabila ingin mengadukan keberatan atas identitasnya yang tercantum sebagai anggota partai politik di SIPOL. Masyarakat dapat datang langsung ke Posko Aduan Bawaslu Sukoharjo di Jl.Nangka No. 01 Wungusari RT 02 RW 06 Kelurahan  Gayam Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo, atau juga dapat mengisi form aduan https://bit.ly/poskopengaduanbawasluskh.

Tag
Berita
Sosialisasi