Lompat ke isi utama

Berita

Sah, Caleg Gerindra Kampanye Di Masjid Vonis 2 Bulan

Terdawa Caleg DPR RI dari Partai Gerindra serta ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi kota Solo, NR Kurnia Sari menjalani sidang Putusan di Pengadilan Negeri Sukoharjo. 10 Mei 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo masih mengawal sidang tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Sukoharjo usai pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten pada pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jum’at, 10 Mei 2019

Pukul 09.30 WIB Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Jawa Tengah V dari Partai Gerindra juga ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi untuk kota Solo, NR Kurnia Sari menjalani sidang putusan pada kasus kampanye di tempat ibadah pada salah satu masjid di Gonilan Kec. Kartasura, Sukoharjo. Sebelumnya perbuatan NR Kurnia Sari dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu Kab. Sukoharjo.

Majelis hakim menetapkan kepada NR Kurnia Sari hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan dengan denda Rp 5 juta. Vonis tersebut dibacakan oleh 3 majelis hakim diantaranya Indriani (ketua) dan Erni Kusumawati (anggota) serta Sunardi (anggota) di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Majelis hakim menyampaikan vonis kepada NR Kurnia Sari tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana Pasal 521 Jo 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dantempat pendidikan. Sedangkan dakwaan melakukan politik uang sebesar Rp 300 ribu tidak terbukti melakukannya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma dan Nanang Riyanto menuntut hukuman lima bulan dan denda sepuluh juta rupiah subsider dua bulan kurungan, sehingga Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Dengan vonis tersebut terpidana tidak perlu menjalani hukuman dipenjara kecuali apabila dikemudian hari melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan akan dilakukan penahanan.atas putusan tersebut JPU mengatakan masih pikir-pikir.

dalam pertimbangannya karena Kurnia memiliki tiga orang anak, dua di antaranya masih di bawah tiga tahun serta menyebut dirinya masih harus memberikan ASI eksklusif kepada satu anaknya yang baru berusia 30 hari. Barang bukti dirampas untuk negara sebagai berikut ;

  1. Foto Kegiatan Kampanye di dalam Masjid
  2. 1 (satu) buah kalender Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Jawa Tengah V dari Partai Gerindra juga ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi untuk kota Solo, NR Kurnia Sari
  3. Spesiemen surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tercoblos pada pasangan Nomor urut 02
  4. Spesiemen surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Surakarta
  5. Uang Rp, 300.000,00

Atas keputusan tersebut, Kurnia mengaku telah menerimanya dan tidak berencana mengajukan banding. Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengaku menyerahkan semua kepada JPU. terhadap adanya vonis pada pelanggaran pemilihan umum di Kab. Sukoharjo berharap dapat memberikan efek jera

Tag
Berita
Penindakan