Respon 3 Aduan PNS, Bawaslu Sukoharjo Surati KPU
|
Sukoharjo- Respon 3 (tiga) aduan Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Daerah Kabupaten Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo teruskan aduan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo.
Surat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo nomor 0326/HM.022.00/K.JT-25/02/20223 perihal penerusan aduan masyarakat ini disampaikan ke KPU Sukoharjo karena imbas dari PNS kedinasan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
“Bawaslu Sukoharjo telah melakukan pengecekan kembali data diri pengadu di laman https://infopemilu.kpu.go.id dan benar ketiga PNS tersebut terdaftar sebagai anggota parpol, kita telah merespon aduan masyarakat tersebut melalui surat terusan ke KPU agar segera ditindaklanjuti,” kata Muladi Wibowo, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas
Perlu diketahui Kamis 02 Februari lalu Bawaslu Sukoharjo menerima tiga aduan dari PNS yang keberatan namanya tercantum sebagai anggota partai politik, diantaranya satu orang PNS Dinas Pangan dan dua orang PNS Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Bawaslu Sukoharjo membuka lebar aduan masyarakat jika keberatan data dirinya digunakan sebagai anggota parpol maupun pendukung bakal calon DPD.