Lompat ke isi utama

Berita

Regulasi Melarang Bupati Mutasi Pejabat 6 Bulan Sebelum Penetapan Pasangan Calon

Hal tersebut dilakukan mengingat salah satu tugas Bawaslu Kabupaten adalah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah. Sehingga, upaya pencegahan tersebut merupakan bentuk meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun adimistrasi.

Sebagaimana hal tersebut jelas tertuang pada lampiran Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020.

Sehingga, jika dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, maka mulai 8 Januari 2020 Bupati Kab. Sukoharjo tidak diperbolehkan lagi melakukan mutasi/penggantian, sehingga apabila ingin melakukanya maka harus mendapat persetujuan tertulis Menteri.

Mengenai batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah telah diatur tegas pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lebih lanjut sebagaimana larangan tersebut juga mengatur baik kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa. Hal itu tegas diatur pada pasal 71 ayat (1) bahwa  Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sehingga Bawaslu Kab, Sukoharjo telah mengirimkan Surat Himbauan dikirim sejak 31 Desember 2019 dengan nomor surat 107/Bawaslu Prov.JT-25/PM.01.02/XII/2019 yang isinya menghimbau kepada Bupati Sukoharjo untuk tidak melakukan mutasi/ penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Surat himbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dugaan pelanggaran terhadap UU No.10/2016.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi