Rapat LHKPN Nasional, Bawaslu Sukoharjo Soroti Dinamika Personel dan Status Pelaporan
|
SUKOHARJO – Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Indonesia yang di wakili oleh staf yang ditunjuk sebagai PIC LHKPN melakukan rapat via daring bersama Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 13.30 WIB. Rapat ini merupakan undangan dari Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI yang membahas tentang LHKPN Bawaslu. Hadir sebagai narasumber dari KPK, Adi Ashari, menjelaskan tentang registrasi dan teknis aplikasi LHKPN, dilanjutkan pemaparan dari Rosi yang menjelaskan tentang proses verifikasi dan tata cara pengisian LHKPN.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah membentuk Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), kemudian Bawaslu Provinsi membentuk Operator LHKAN di Bawaslu Provinsi yang melaksanakan teknis dukungan terhadap pelaporan LHKPN di Bawaslu Provinsi, serta menunjuk Person In Charge (PIC) LHKAN di Bawaslu Kabupaten/ Kota yang melaksanakan pendampingan pelaporan dan panyampaian LHKAN terhadap Wajib Lapor (WL) di lingkungan unit kerjanya masing-masing.
Dikarenakan ada beberapa wilayah yang mengalami perubahan personel Operator maupun PIC LHKPN di tahun ini, maka pada pertemuan ini dijelaskan kembali bagaimana proses registrasi LHKPN terhadap setiap WL, mulai dari pendaftaran awal, tampilan aplikasi, dan penggunaan authenticator untuk keamanan admin unit kerja. Penggunaan kode authenticator ini merupakan inovasi dari KPK yang pertama kali dilakukan pada tahun ini.
Adi Ashari menambahkan bahwa Pelaporan LHKPN sudah dengan sistem yang disederhanakan, dengan hanya mengunggah dokumen digital, maka sudah tidak memerlukan fotocopy fisik, surat kuasa bisa menggunakan e-materai sehingga lebih efisien waktu. Setiap WL baru wajib untuk mengajukan aktivasi e-filling ke KPK via email dengan ketentuan maksimal melapor 2 (dua) bulan setelah menjabat, dengan laporan khusus pertama kali menjabat, termasuk dengan WL yang terakhir kali menjabat.
Rosi melanjutkan, bahwa pada saat proses pelaporan LHKPN, jika ada LHKPN yang perlu perbaikan dimana WL tidak mengeksekusi perbaikan tersebut, maka KPK secara otomatis mengumumkan LHKPN tersebut sebagai “LHKPN terverifikasi tidak lengkap”. Berikut juga sebaliknya, jika saat proses pelaporan LHKPN sudah lengkap dan tidak ada perbaikan, maka KPK secara otomatis mengumumkan LHKPN tersebut sebagai “LHKPN terverifikasi lengkap”. Format Pengumuman tersebut sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2025.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada sesi ini mengajukan beberapa pertanyaan terkait perubahan personel yang pernah menjabat sebagai BPP hanya beberapa hari saja, yang setelahnya statusnya sudah tidak di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, apakah masih harus didorong untuk melakukan WL serta apa konsekuensinya jika WL terlambat dilaporkan.
Tanggapan dari KPK bahwa setiap personel di cek posisi terakhirnya, apakah sedang menjabat atau tidak, jika tidak menjabat langsung di Non WLkan saja dan tidak perlu dilaporkan karena tidak sempat melaksanakan tugas sebagai BPP. Adapun konsekuensi dari keterlambatan pelaporan secara pribadi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 tentang Disiplin ASN, bahwa setiap WL harus melaporkan LHKPN untuk mendorong kepatuhan, sanksi lain juga dapat berupa penundaan tunjangan kinerja. Selain itu, KPK akan memberikan surat yang ditembuskan ke BKN jika ada WL yang tidak melapor.
Penulis dan Foto: Mariam Ayu L. E.
Editor: Ramdhan H.