Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Dengan Panwaslu Kecamatan Stakeholder

Rapat Koordinasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Sukoharjo- Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada hari senin (08/01/24) telah mengadakan Rapat Koordinasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu, kegiatan tersebut untuk mengantisipasi pontensi sengketa proses pemilu pada para panwaslu sekecamatan Sukoharjo. Bawaslu menilai perlu dilakukan penyamaan persepsi terhadap isu dan potensi sengketa yang akan terjadi kepada para Panwaslu.

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, S.E.,M.H. kemudian dilanjutkan  oleh Eko Budiyanto, S.H., M.H. selaku Koordinator divisi Hukum & penyelesaian sengketa  Adapun pembicara pada kegiatan tersebut adalah Heru Cahyono, S.sos., MA. Sebagai anggota bawaslu provinsi Jawa Tengah menjelaskan kepada para Panwaslu yang hadir bagaimana mengambil putusan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dengan metode acara cepat. Sengketa antar peserta pemilu ini merupakan proses penyelesaian sengekta akibat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain dengan unsur ; adanya kerugian peserta Pemilu, adanya kerugian secara langsung, dan ada kerugian yang dilakukan oleh peserta Pemilu lainnya.

Rapat Koordinasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Dengan Panwaslu Kecamatan Stakeholder

Penyelesaian sengketa antar pemilu dapat diselesaikan dengan metode acara cepat, yang pertama dengan menyelesaikan ditempat terjadinya sengketa proses Pemilu dan menyelesaikan sengketa pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan, kedua penyelesaian sengketa dengan acara cepat berdasarkan form PSPP-22, ketiga diwilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu, keempat pelibatan tokoh Masyarakat setempat, kelima penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya.

Kegiatan ini berlangsung di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para Panwaslu se-Sukoharjo dapat menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu dengan dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan melihat kehidupan sosial Masyarakat Sukoharjo serta potensi konflik bisa diredam dengan bijaksana.