Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN APK

Sabtu, 6 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Seketrariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Kegiatan di hadiri oleh KPU Kabupaten Sukoharjo, Perwakilan Polres Sukoharjo, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Dishub .

Acara dibuka dan dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibawo, “Bawaslu Sukoharjo melakukan penertiban APK yang melanggar dengan mekanisme pengumpulan laporan dari Panwascam dan masukan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan APK, yang kemudian Bawaslu Kapaten Sukoharjo memberikan surat kepada KPU Kabupaten Sukoharjo yang berisi tindaklanjut laporan pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang dilakukan kedua Paslon karena yang berhak memberi sanksi terkait Pelanggaran APK yaitu KPU Kabupaten Sukoharjo”.

Lanjutnya, KPU sudah menindaklajuti surat dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan, memberikan Himbauan kepada Paslon nomor urut 1 dan Paslon Nomor urut 2 untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menurunkan APK dalam waktu 1x24 Jam. Dari mekanisme tersebut, faktanya di lapangan masih banyak APK yang belum ditertibkan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bersama satpol PP dan Dinas terkait pada  tanggal 6 sampai dengan 8 November 2020 akan menyisir lokasi pemasangan APK yang melanggar aturan”.

Perwakilan dari Polres Sukoharjo mengatakan” Polres Sukoharjo siap bekerjasama agar pilkada 2020 berjalan lancar, setuju sekali dengan mekanisme yang diambil Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, perlu komunikasi yang intensif dengan Tim Kampanye Paslon 1 dan 2 terkait pemasangan APK”.

Perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo mengatakan ”sesuai mekanisme, KPU Kabupaten Sukoharjo memberi waktu 1x24 jam penertiban APK kepada Tim Kampanye Paslon 1 dan 2, dipastikan dulu apakah masih ada APK yang melanggar. Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo mendukung penertiban APK tanggal 6 sampai dengan 8 November 2020, dan apabila membutukan craine, kami siap membantu”.

Perwakilan Satpol PP Kabupaten Sukoharjo mengatakan ”Jalan Protokol tidak boleh dipasangi APK, Perbub  nomor 55 Tahun 2018 sudah mengaturnya, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo siap membantu penertiban APK dan bisa bersama-sama dengan Tim KST dan Trantib”.

Perwakilan dari Kesbangpol mengatakan “Pemasangan APK sesuai Perbub  nomor 55 Tahun 2018 dijalan protokol dilarang, tembap ibadah, dan di pohon. Pelanggaran semakin menurun, keberhasilan mensosialisasikan Perbub  nomor 55 Tahun 2018. Perlu mengambil langkah-langkah komunikasi dengan Tim Kampanye agar lebih kondusif”.

Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Ita Efiyati mengatakan “KPU Kabupaten Sukoharjo sudah menindaklajuti memberikan himbauan kepada Tim Kambanye Paslon nomor urut 1 dn nomor urut 2, PPK dan PPS juga sudah kami minta untuk memberikan himbauan ke semua tingkatan untuk mematuhi aturan. Kami sudah memberikan himbauan terkait APK sudah 3x dan Himbauan Protokol Kesehatan 1x”.

Setelah selesai Rapat Rapat Koordinasi Penertiban APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan Dinas terkait langsung ke sejumlah lokasi melakukan penurunan APK yang melanggar”.

Penulis Dina Marmiati

Tag
Berita
Sosialisasi