Rapat Kerja Teknis Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dihadiri oleh Syakbani Eko Raharjo, S.Pt., Ketua KPU Kab. Sukoharjo, bersama dengan Sunarto, S.Sos. M.Si., serta Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini dilaksanakan pada 21 November 2024 di Fave Hotel Solo Baru.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin, Supriyanto, S.H.I, menyampaikan arahan dan membuka acara. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa sekarang sudah mendekati masa tenang dan masa kampanye akan segera berakhir, diharapkan Alat Peraga Kampanye sudah bersih baik dari yang melanggar maupun yang tidak melanggar.
Dalam Rapat ini Syakbani Eko Raharjo, Sunarto, Tim Sukses Paslon, PPK Kabupaten Sukoharjo, dan Panwascam Kabupaten Sukoharjo terlibat dalam diskusi intensif mengenai Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak yang memliki potensi pelanggaran menjelang Pilkada 2024.
Pada Rapat ini Syakbani Eko Raharjo menyampaikan bahwa KPU Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo, Satpol PP, dan pemantau serta tim kampanye paslon memiliki tugas bersama-sama untuk menurunkan APK sebelum masa tenang berlangsung. Beliau juga menyampaikan terkait beberapa larangan pada saat masa tenang sedang berlangsung, yaitu peserta pemilihan dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dan media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilihan, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.
Dalam rapat tersebut Kepala Satpol PP Kab. Sukoharjo, Sunarto, S.Sos. MSi. Menjelaskan peranan dan tugas Satpol PP pada saat masa tenang pilkada 2024
Selanjutnya, Galang Taufani sebagai Pegiat Kepemiluan Jaladara Institute menyampaikan mengenai potensi masalah dan urgensi peran masyarakat dalam masa tenang pemilu. Masalah yang disebutkan berupa berita hoaks, ujaran pada pilkada 2024, kecurangan politik uang beserta cara mengantisipasi hal tersebut.