Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Persiapan Tahapan lanjutan melalui Video Conference

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, Eko Budiyanto, Rochmad Basuki,Uswatun Mufidah dan Muladi Wibowo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan lanjutan melalui Video Conference di Ruang Sidang Bawaslu Kab. Sukoharjo kemarin pada hari selasa 9 Juni 2020 Pukul 09.00 WIB- Selesai. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan undangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Yang di ikuti oleh 21 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.

Pada kesempatannya Ketua Bawaslu Prov. Jawa Tengah, Fajar Saka disampaikan arahan bahwa Pengawasan tahap lanjutan agar di perhatikan baik dari kebijakan maupun informasi terkait anggaran, Bawaslu Kabupaten/ Kota harus menyakinkan pemilih untuk pemilihan kepala daerah luberjurdil sekaligus aman, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota harus mampu menjelaskan pemilihan kepala daerah dengan Protokol Covid-19.

Lebih lanjut dikatakan Anggota Bawaslu Prov. Jawa Tengah, Rofiudin mengatakan didalam masa pandemi covid saat ini penggunaan teknologi sangat penting dalam pengawasan dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam sosialisasi pengawasan dapat bekerjasama dengan Radio.

Sementara Anggota Bawaslu Prov. Jawa Tengah, Gugus menambahkan bahwa Kebijakan-kebijakan Bawaslu RI adalah anggaran yang tidak digunakan itu nanti digunakan menambah jumlah PTPS, untuk menambah honor ad hoc, pengawas desa maupun PTPS; Informasi awal Sekjen Bawaslu RI minta data kabupaten/kota yang tidak mampu Pemerintah Daerah untuk menambahi dana dan mana yang yang mampu, tujuannya Bawaslu RI akan memperjuangan penambahan; Perlu ada restruktur anggaran pada Pilkada 2020 di masa pandemi covid, penghematan yang dilakukan harus diteliti betul contohnya kegiatan rakor/ bimtek jangan dihapus semua dulu, perlu disisakan kalau nanti keadaan membaik pasti perlu tatap muka, kalau sosialisasi dan gelar budaya sangat riskan boleh dihapus, sppd dan supervisi jangan dihapus dulu; Utamakan untuk biaya penambahan PTPS menjadi point penting setelah penambahan PTPS apabila memungkinkan penambahan honor ad hoc dinaikan.

Adapun pemateri dalam Video Conference disampaikan oleh Anggota Bawaslu Prov. Jawa Tengah, Anik Sholihatun Dasar Hukum yang gunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, Pasal 122A ayat (3) “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU”; Pasal 201 A ayat (1) “Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)”; Pasal 201A ayat (2) “yang menyatakan “Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020”

Anik Sholihatun menambahkan Tahapan Persiapan yang mengalami perubahan akibat penundaan antara lain: Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih; Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan; Tahapan Pendaftaran Paslon; Tahapan Sengketa TUN Pemilihan; Tahapan Masa Kampanye; Tahapan Laporan dan Audit Dana Kampanye.

Tag
Berita