Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sukoharjo Mengundang Calon Peserta dan Penyelenggara Pemilu

Rakor Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sukoharjo Mengundang Calon Peserta dan Penyelenggara Pemilu

Sukoharjo- Hari ini, Kamis (09/02/2023), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo selenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk menghadapi Pemilu Tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Kegiatan yang membahas mengenai Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024 ini dibuka oleh Bambang Muryanto Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo didampingi anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki, Eko Budiyanto dan Uswatun Mufidah."Penting bagi peserta pemilu, hak bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan yang telah diatur dalam perundangan-undangan", kata Bambang.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Partai Politik dan LO Bakal Calon DPD serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo. Sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, bahwa nantinya dalam penyelesaian sengketa pemilu yang menjadi Pemohon adalah Peserta Pemilu dan yang menjadi Termohon adalah KPU.

Paparan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Turut hadir Heru Cahyono Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan pemaparan tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan juga menyampaikan tampilan dalam Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu (SIPS. Versi 0.3).
Kemudian dilanjutkan diskussi tanya jawab,,kegiatan berjalan lancar selesai pukul 12:00 WIB.