Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Lokasi Khusus Dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024

Sukoharjo—Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sukoharjo pada Rabu, 23 November 2022 menyelenggarakan Rakor kepada Panwaslu Kecamatan Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Se-Kabupaten Sukoharjo mengenai Identifikasi Potensi Lokasi Khusus Dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kab. Sukoharjo.

Dalam rangka melaksanakan tugas Bawaslu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 94 angka (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Maka dari itu Bawaslu Kab.Sukoharjo mengadakan Rakor dan menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sukoharjo terkait Identifikasi Potensi Lokasi Khusus Dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan Rakor dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH. Menyampaikan pesan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se Sukoharjo untuk membangun komunikasi yang efektif dan diskusi terhadap anggota dan sekretariat agar semuanya bisa berjalan dengan lancar hingga waktu Pemilu 2024

Penugasan Panwaslun Kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi Sosial, Pondok Pesantren, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, Daerah Relokasi Bencana atau lokasi Pengungsian Bencana, Rumah Sakit, Panti Rehabilitasi Narkotika, Daerah Perkebunan, Daerah Pertambangan di wilayah masing- masing kecamatan secara periodik per minggu.

Dari data-data yang terkumpul inilah yang nantinya memudahkan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang agar kecurangan-kecurangan dapat diminimalisirkan.

Penulis : Andi Setiawan

Tag
Berita