Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Gakumdu : 3 Lembaga Tim Gakumdu Sepakat Maksimalkan Waktu Penanganan Pelanggaran.

Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo semakin dekat, Bawaslu Kab. Sukoharjo melakukan rapat koordinasi dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sukoharjo, yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu Umum Kabupaten, Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negri Kabupaten  di Resto Bulan Sukoharjo, pada tanggal 25 Agustus 2020.

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin secara langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Rochmad Basuki dan dihadiri oleh Jajaran Polres dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. adapun dari Polres Sukoharjo diwakili Wakapolres Sukoharjo  Saprodin, dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo diwakili Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Nanang Priyanto, serta Bawaslu Kab. Sukoharjo diwakili oleh seluruh Komisioner dan Koordinator  Sekretariat Bawaskab Sukoharjo. Turut hadir pula jajaran dari 3 lembaga tersebut yang ditunjuk menjadi Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukoharjo.

Rapat koordinasi sentra gakumdu ini dilaksanakan secara rutin. Dalam kesempatannya Rohmad Basuki menyampaikan “Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka membedah lebih dalam terkait penanganan pelanggaran pemilihan di Kabupaten Sukoharjo”.

Merujuk peraturan yang saat ini masih digunakan, pada  Pasal 18 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bahwa Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari ditambah 2 (dua) hari jika diperlukan keterangan tambahan.

Hari adalah 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut kalender. Saprodin berharap diperlukan kesepakatan di dalam Tim Gakumdu melihat waktu yang digunakan adalah hari kalender.

Tim Gakumdu sepakat tetap berupaya semaksimal mungkin dalam prosesnya. Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk memproses laporan dan temuan dugaan pidana pemilihan semaksimal mungkin sesuai koridor serta siap berdiskusi memaksimalkan hari penanganan pelanggaran.

Rapat rutin ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19.

Tag
Berita
Penindakan
Sosialisasi