Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Desa Pengawasan Pemilu di Desa Manisharjo

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo terus menggalakan tugasnya dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Salah satunya melalui kegiatan Rapat Koordinasi  Pengembangan Desa Pengawasan Pemilu di Desa Manisharjo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, pada hari ini, Selasa (05/10/2021)  tepatnya di Area Waduk Mulur.

Pasal 448 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, Pendidikan politik bagi pemilih, dll.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan diawali dengan sambutan dari Rumadi Kepala Desa Manisharjo serta dibuka oleh Rochmad Basuki Anggota Bawaslu Sukoharjo. Harapan kami apa yang menjadi pertemuan hari ini, mudah-mudahan kedepannya, semua warga Desa Manisharjo bisa mengimplementasikan ilmu yang didapatkan dalam acara ini minimal diwilayahnya sendiri, kata Rumadi.

Sebagai fungsi pencegahan terjadinya pelanggaran maupun sengketa pemilu, kegiatan ini diselenggarakan. Pada kesempatannya Rochmad menyampaikan bahwa diharapkan paling tidak timbul kesadaran untuk belajar demokrasi dan kita kembangkan bersama-sama Desa Manisharjo menjadi Desa Pengawasan Pemilu serta menjadi desa parsitipatif, katanya.

Usai pembukaan, dilanjutkan dengan tanda tangan nota kesepakatan Kerjasama Pengembangan Desa Pengawasan Pemilu Partisipatif antara Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan Pemerintahan Desa Manisharjo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Setelahnya dilanjutkan diskusi yang dinarasumberi oleh Bambang Muryanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Dia berpesan agar suara pemilu maupun pemilihan digunakan sebaik-baiknya, suara kita harus digunakan sebaik-baiknya, jangan sampai suara kita kalah dengan intimidasi, hoax, money politik,dll. Kita akan rugi selama 5 tahun karena yg dipilih tidak sesuai hati nurani kita, kata Bambang.

Diakhiri dengan diskusi tanya jawab. Perlu diketahui kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat Desa Manisharjo terbatas.

Tag
Berita
Sosialisasi