Lompat ke isi utama

Berita

Problematika Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

Problematika Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

Sukoharjo,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melakukan rapat koordinasi dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sukoharjo, di ruang rapat Bawaslu Sukoharjo, pada Senin ( 17/4/2023).

Rapat Koorrdinasi di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Pada rapat Koordinasi kali ini Rochmad Basuki fokus menyampaikan terkait Problematika Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 yang terkait Regualasi yang dalam hal ini pada UU No7/2017 yang pertama, adanya pembatasan Subyek Hukum Tindak Pidana Pemilu sebagai contoh pasal 523 bahwa Subeyek Hukumnya Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye.

Kedua, Masih adanya ketentuan pasal yang pengenaan sanksi nya yang tidak jelas seperti pada pasal 280 huruf (h) bahwa dapat dikategorikan dalam 2 jenis pelanggaran yakni pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu.

Ketiga, Sanksi hukuman pidana dalam UU 7/2017 tidak menimbulkan efek jera karena berupa pidana paling ringan kurungan 1 tahun 6 bulan hingga pidana penjara 6 tahun. Pidana maksimal selama ini jarang diterapkan.

Dalam pola koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan adanya perbedaan persepsi antar anggota Sentra Gakkumdu. Contohnya masalah terkait dengan delik formil/materiil; unsur bersifat alternatif/kumulatif. Serta Aturan Pendukung seperti Perbawaslu Sentra Gakkumdu yang direvisi, Perbawaslu Penanganan Barang Dugaan Pelanggaran yang direvisi, Juknis dan dan SOP Penanganan Pelanggaran. Pungkas Rochmad.