Praktik Mediasi hingga Ajudikasi, Isi Pertemuan Ke-8 Kelas Penyelesaian Sengketa di UIN RM Said
|
SUKOHARJO – Pertemuan tatap muka ke-8 Kelas Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berlangsung interaktif pada Senin (19/10).
Kegiatan yang bertempat di Gedung SBSN UIN Raden Mas Said Surakarta ini diwarnai dengan antusiasme tinggi para mahasiswa.
Acara diawali dengan sesi pembagian peran (role play) untuk simulasi Mediasi hingga Ajudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Mahasiswa yang diberikan kesempatan untuk mengambil peran pada materi praktik ini, mendatangkan dinamika pembelajaran langsung, mulai dari yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Anggota Majelis, Pemohon, Termohon, hingga Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.
Sebelum memasuki alur simulasi praktik, para mahasiswa terlebih dahulu dibekali materi ajar teoretis yang komprehensif.
Pembekalan ini dirancang agar setiap peserta memahami landasan hukum serta standar operasional prosedur sebelum memerankan tahapan Mediasi dan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, bersama dua orang staf sekretariat memandu langsung proses pembagian peran tersebut sehingga jalannya kegiatan berlangsung tertib dan interaktif.
Pada sesi berikutnya, materi dilanjutkan oleh Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Abdul Fattaah, yang membawakan tema "Mediasi dalam Sengketa Proses Pemilu".
Melalui penyampaian materi ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya cakap dan paham secara teoritis, tetapi juga benar-benar mengerti runtutan serta alur teknis pelaksanaan tahapan Mediasi hingga Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu secara praktis di lapangan.
Penulis: Mariam Ayu L. E.
Penyunting: Ramdhan Hardiyanto