Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Sukoharjo dan Keterbukaan Informasi Publik

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar acara NGULIK dengan tema PPID Bawaslu Sukoharjo dan Keterbukaan Informasi Publik dengan Narasumber Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd (Kordiv. Hukum, Humas, Datin) dan Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan Ayu Mariam, S.H sebagai host. Kegiatan dilaksanakan di Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Selasa (1/3/2022).

Ermy mengatakan berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap Badan Publik wajib memberikan Informasi Publik. Dari sisi substansi badan Publik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus melaksanakan fungsi transparansi untuk membangun partisipasi Publik.

Muladi mengatakan bahwa dalam penilaian Komisi Informasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2020 mendapatkan kategori menuju Informatif. Data Pemohon Informasi di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2020 sejumlah 10 Permohonan Informasi Publik yang terdiri dari 3 swasta, 6 Mahasiswa dan 1 perorangan. Pada tahun 2021 ada 5 Permohonan Informasi Publik yang terdiri dari 1 Lembaga dan 4 Mahasiswa/ Dosen.

Tag
Berita