PPID Bawaslu Sukoharjo Catat Layanan Informasi Publik Cepat dan Transparan Periode 2025–2026
|
Sukoharjo – PPID Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Berdasarkan laporan layanan informasi publik periode tahun 2025–2026 per Mei 2026, tercatat sebanyak 5 permohonan informasi telah diterima dan ditindaklanjuti.
Dari total permohonan tersebut, sebanyak 4 permohonan diterima pada tahun 2025 dan 1 permohonan pada tahun 2026 hingga Mei 2026. Seluruh permohonan informasi berhasil dipenuhi sepenuhnya oleh PPID Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
Dalam aspek kecepatan pelayanan, PPID Bawaslu Sukoharjo mencatat rata-rata pemenuhan informasi hanya dalam waktu 1 hari. Capaian ini jauh lebih cepat dibanding batas maksimal pemenuhan informasi sesuai ketentuan yang diberikan selama 10 hari kerja.
Selain itu, laporan juga menunjukkan tidak terdapat informasi yang diberikan sebagian maupun permohonan informasi yang ditolak. Hal tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berjalan secara optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
PPID Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.