Lompat ke isi utama

Berita

PPID BAWASLU KAB. Sukoharjo Menerima Kembali Permohonan Informasi Publik Secara Langsung

Sukoharjo,-PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menerima Permohonan Informasi Publik dari Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta. Permohonan Informasi Publik dengan datang langsung ke Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rabu (2/2/2022).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 9 Perbawaslu No 1 tahun 2022 bahwa Petugas pelayanan informasi bertugas melayani permohonan informasi  yang meliputi : mencatat permohonan Informasi dalam buku registrasi, membantu Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi, menyampaikan surat permohonan Infomasi kepada pejabat bidang Dokumentasi, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon atas persetujuan PPID, menyampaikan Informasi yang dimohonkan kepada Pemohon atas persetujuan PPID, dan menerima surat keberatan Pemohon untuk diteruskan kepada Atasan PPID

Berdasarkan Surat Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta No. 2576/UN34.14/PT.01.04/2021 perihal Permohonan Ijin Penelitian. Permohonan informasi Publik dengan cara melakukan wawancara terkait pendidikan politik dan partisipasi politik anggota karang taruna dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2020, dalam rangka untuk penulisan skripsi.

Tag
Berita