Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kab. Sukoharjo Layani Pemohon Informasi Publik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo sebelumnya telah berkomitmen dalam membangun Pelayanan Informasi Publik sebagai langkah nyata dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Sebagaima perlu diperhatikan dalam pemberian layanan kepada masyarakat tak semata memberikan informasi terkait semua kebutuhan masyarakat. Sehingga pelayanan yang telah disediakan oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo kian semakin modern baik berbasis tehnologi maupun layanan secara langsung. Oleh karena itu, Bawaslu Kab. Sukoharjo berusaha untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Mengenai hal itu, pada Senin kemarin (13 Januari 2020) Atika Nurul Irianti salah satu mahasiwa dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri mengajukan permohoan langsung ke Bawaslu Kab. Sukoharjo. adapun permohonan informasi tersebut adalah terkait data yang telah dikelola oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo selama tahapan pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo

Saat mengajukan permohonan informasi tersebut, atika mengaku data pelaksanaan pengawasan selama tahapan pemilu tahun 2019 akan digunakan sebagai bahan untuk penelitian dan digunakan untuk kelengkapan dalam penyusunan karya tulis akademik. Usai mengajukan permohonan informasi Atika menerima Buletin Kawal Demokrasi Edisi II terbitan Bawaslu. Sukoharjo.

Terhadap permohonan infomasi tersebut diterima oleh Kordiv Hukum Data dan Informasi Muladi Wibowo dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Eko Budiyanto. Saat menerima atika Muladi mengaku pihaknya akan memberikan segala kebutuhannya untuk mendukung dalam penyusunan karya tulisnya sepanjang informasi yang tidak dikecualikan.

Muladi menambahkan bahwa Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019. Sehingga berdasarkan regulasi jenis informasi terdiri dari 2 yakni informasi terbuka dan Informasi dikecualikan. Sehingga Informasi  Publik  yang  dikecualikan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  10  ayat  (1)  huruf  b  bersifat  ketat,  terbatas,  dan rahasia  sesuai  undang-undang,  kepatutan,  dan  kepentingan umum yang didasarkan pada Pengujian Konsekuensi. tambahnya

Selanjutnya Kordiv Penyelesaian Sengketa Eko Budiyanto mengatakan dalam memberikan pelayanan informasi publik Bawaslu Kab. Sukoharjo terus berupaya menjadi sebagai motor penggerak dalam pelayanan publik terhadap kebutuhan warga. Hal tersebut tegas termaktub Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Sehingga hal tersebut dapat ditafsirkan bahwa setiap badan publik harus siap untuk melayani terhadap pemohon yang mengajukan permohonan informasi, menyediakan ataupun memberikan data/informasi yang dikelolanya, adanya petugas yang membidangi terkait pelayanan informasi.

Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, adalah sebagai tujuan untuk  memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik, dimana dalam meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik bertujuan untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas, agar pada pelayanan publik tersebut dapat menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik  dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. tambahnya

Tag
Berita
Pengumuman
Sosialisasi