Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Usai, Bawaslu Sukoharjo Awasi Pembongkaran Kotak Suara

Sukoharjo.-Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Sukoharjo bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo serta Polres sukoharjo. kegiatan di laksanakan senin, 29 maret 2021 di gudang KPU Kabupaten Sukoharjo.

Pembukaan kotak suara secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo serta perwakilan Polres Sukoharjo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengeluarkan semua isi yang ada di dalam kotak suara tersebut yang merupakan hasil atau sisa dari penghitungan Pilkada 2020. Pembongkaran kotak suara ini dilakukan selama 3 hari dengan jumlah kotak suara yang dibongkar sejumlah 1700.disamping rusak terkena hujan beberapa kotak suara juga ada yang rusak karena tikus.

Dalam kesempatannya Bambang Muryanto, ST, MH. menyampaikan, Sesuai dengan regulasi terkait pembukaan kotak suara hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan tahun 2020 bahwa pembukaan kotak dilakukan satu bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik sehingga pada tanggal tanggal 29 Maret tahun 2021 ini lebih dari 1 bulan ya di pembukaan kotak suara ini sudah sesuai dengan prosedur dan pembukaan kotak suara ini untuk mencari memilah data data DPT b atau daftar pemilih tambahan untuk bisa dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan hari ini untuk menjaga hak pilih dan sekaligus untuk melengkapi menginventaris terkait dengan data hasil Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020.

Dody Kurniawan, SE

Tag
Berita
Pengawasan