Pertemuan Kesembilan Kelas Sengketa, Bahas Mediasi dan Persiapan Praktik Sidang Semu
|
SUKOHARJO – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo konsisten menyelenggarakan pendidikan demokrasi melalui Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang Kedua.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas peserta dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, baik dari aspek prosedural maupun praktik persidangan.
Pada pertemuan kesembilan yang berlangsung Senin (26/10) di UIN Raden Mas Said Surakarta, materi difokuskan pada mekanisme mediasi dan persiapan praktik sidang semu sengketa proses Pemilu.
Pembahasan dilakukan secara terperinci untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai tahapan mediasi, peran para pihak, serta tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa sebelum memasuki tahap praktik persidangan.
Materi disampaikan oleh Mariam Ayu Lisani Eftika, Staf Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Ia menjelaskan bahwa mediasi merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam pelaksanaannya, mediasi dipimpin oleh seorang mediator dengan dukungan notulis dan sekretaris, serta menghadirkan pemohon dan termohon sebagai pihak-pihak yang bersengketa.
Pemahaman terhadap peran dan tata kerja masing-masing pihak menjadi aspek penting agar proses mediasi berjalan secara tertib dan sesuai prosedur.
Selanjutnya, peserta mendapatkan pelatihan praktik mediasi yang dipandu oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto.
Dalam sesi ini, peserta berlatih memahami alur mediasi dan menjalankan peran dalam proses penyelesaian sengketa.
Praktik tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi simulasi sidang semu, sekaligus memperkuat keterampilan peserta dalam menerapkan materi yang telah dipelajari.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan diikuti oleh seluruh peserta Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang Kedua.
Melalui pembelajaran yang memadukan pemahaman konseptual dan praktik, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berharap peserta semakin memahami prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu serta memiliki kesiapan untuk mengikuti praktik sidang semu secara lebih terstruktur dan sistematis.
Penulis: Chrisstar D. Sukoco
Penyunting: Ramdhan Hardiyanto