Pertemuan Kedua, Kelas Sengketa Pemilu Gelombang Kedua Bahas Tindak Pidana Pemilu
|
SUKOHARJO — Pada pertemuan kedua kelas sengketa pemilu gelombang kedua membahas materi tindak pidana pemilu. Kegiatan pembelajaran tersebut berlangsung Senin (7/9) di Kelas PT.25, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.
Materi mengenai tindak pidana pemilu disampaikan oleh Suciyani, dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dalam perkuliahan tersebut, Suciyani memperkenalkan konsep dan berbagai bentuk tindak pidana pemilu kepada mahasiswa. Materi ini menjadi salah satu pembahasan yang belum secara khusus diberikan dalam perkuliahan umum di Fakultas Syariah.
Suciyani menjelaskan bahwa tindak pidana pemilu merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pemaparannya, ia memberikan sejumlah contoh tindak pidana pemilu yang dapat terjadi dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Beberapa di antaranya adalah politik uang, pemalsuan data pemilih, pelaksanaan kampanye di luar jadwal, perusakan alat peraga kampanye, serta tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Berbagai bentuk tindak pidana tersebut memiliki ketentuan dan ancaman sanksi yang telah diatur dalam undang-undang pemilu.
Selain membahas jenis-jenis tindak pidana, Suciyani juga menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penegakan hukum pidana pemilu. Penanganan dugaan tindak pidana pemilu dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Pembahasan materi berlangsung secara interaktif. Mahasiswa kelas sengketa pemilu turut berperan aktif dalam proses pembelajaran melalui diskusi dan penyampaian pendapat terkait berbagai persoalan pidana pemilu. Keaktifan mahasiswa menunjukkan antusiasme dalam memahami aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penegakan hukum pemilu.
Melalui pembelajaran ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami ketentuan normatif mengenai tindak pidana pemilu, tetapi juga mampu mengidentifikasi berbagai potensi pelanggaran serta memahami mekanisme penanganannya.
Penulis: Chrisstar D. Sukoco
Penyunting: Ramdhan Hardiyanto