Kelas Sengketa Pemilu Pertemuan Ketiga, Bahas Organisasi hingga Mediasi Sengketa
|
SUKOHARJO — Kelas sengketa pemilu gelombang kedua kembali digelar untuk pertemuan ketiga pada Senin (14/9/2026). Tak hanya membahas teori, perkuliahan kali ini mengajak mahasiswa memahami secara langsung proses penyelesaian sengketa pemilu melalui praktik mediasi.
Bertempat di ruang kelas PT.25, Gedung SBSN Fakultas Syariah (Fasya) UIN Raden Mas Said, pertemuan kali ini mengangkat dua materi utama, yakni keorganisasian Bawaslu dan mediasi sengketa proses pemilu.
Pada sesi pertama, Kordiv. SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sukoharjo, Dwi Setyono menjelaskan mengenai peran dan fungsi organisasi Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. Ia juga mengajak mahasiswa memahami perbedaan tugas antara lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Beberapa masyarakat belum bisa membedakan KPU dan Bawaslu. Kami sama-sama penyelenggara pemilu, tetapi KPU lebih berfungsi sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan proses pemilu. Sedangkan DKPP merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” terang Dwi.
Penyampaian materi berlangsung interaktif, mahasiswa tidak hanya menyimak penjelasan, tetapi juga terlibat dalam diskusi mengenai posisi dan kewenangan masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan pemilu.
Memasuki sesi berikutnya, suasana kelas semakin dinamis, Eko Budiyanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, mengajak mahasiswa mengikuti simulasi mediasi sengketa proses pemilu.
Dalam simulasi tersebut, mahasiswa diberikan peran sebagai pihak-pihak yang tengah berselisih. Mereka kemudian diarahkan untuk mengikuti tahapan mediasi, mulai dari memahami persoalan yang disengketakan hingga mencari titik temu di antara para pihak.
Metode praktik ini membuat mahasiswa tidak hanya memahami konsep penyelesaian sengketa secara teoritis, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai bagaimana proses mediasi dilakukan dalam situasi yang menyerupai kondisi nyata.
Kelas sengketa pemilu pun menjadi ruang belajar yang memadukan teori dan praktik. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami regulasi dan kelembagaan pemilu, tetapi juga dilatih untuk memiliki kemampuan komunikasi, analisis persoalan, serta penyelesaian konflik.
Melalui pembelajaran tersebut, diharapkan mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dan mampu melihat secara langsung tantangan yang dihadapi dalam praktik penyelenggaraan pemilu.
Dengan pendekatan pembelajaran yang interaktif dan berbasis praktik, kelas sengketa pemilu diharapkan dapat membekali mahasiswa agar tidak hanya memahami pemilu dari sisi teori, tetapi juga siap menghadapi persoalan-persoalan hukum dan sengketa yang dapat muncul dalam proses demokrasi.
Penulis: Chrisstar D. Sukoco
Penyunting: Ramdhan Hardiyanto