Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat SDM, Bawaslu Sukoharjo Gelar Pelatihan Pengelolaan BMN

SUKOHARJO-- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Peningkatan Kapasitas SDM Staf Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bagian Pengelolaan BMN untuk memberikan pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara. Pelatihan ini diikuti oleh 12 orang staf Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, dilaksanakan diruang sidang Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/03/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Uswatun Mufidah  mengungkapkan harapannya staf memperhatikan apa yang disampaikan narasumber, yang tidak tahu bisa dipertanyakan sehingga selesai pelatihan ini nanti kita sudah bisa mengaplikasikan  di lapangan dan juga siap menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI terkait lembaga menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBMN (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) yang tentu itu bukan sesuatu hal yang ringan, tapi dengan kebersamaan dan kesolidtan staf, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo kedepan akan mampu mewujudkannya.

Sambutan ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menyatakan kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam rangka menuju WBK dan WBMN. Prinsip dari pengelolaan barang milik negara ini kita harus punya rasa memiliki, jadi anggap saja apa yang diamanatkan sebagai fasilitas tetapi bukan memindah status tetapi merawat dan menjaga. Meskipun kelihatannya barang kelihatan dan gampang, tetapi dalam pengelolaannya itu sulit. Ada hal-hal yang perlu diketahui dan perlu dipahami, dan saya harapkan walaupun Bendahara Pengelola Barang itu cuma satu tetapi staf lain harus ikut mengelola. Proses perawatan, pemeliharaan dan menjaga agar barang bisa di manfaatkan secara maksimal ini yang bertanggung jawab semuanya.

Dalam paparanya narasumber Pelatihan “Pengelolaan BMN” oleh Joko Setiyono  Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara  mengatakan  mengenai pemahaman secara umum bagaimana mengelola asset negara dengan benar, kami sudah sampaikan secara umum bahwa pada intinya asset negara itu harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan dioptimalkan jika memungkinkan sehingga menghasilkan adanya penerimaan negara bukan pajak, untuk lebih detailnya diberikan gambaran teknis kepada teman-teman di Bawaslu yang mungkin tahun ini atau tahun depan akan menjadi satuan kerja jadi akan mengelola asetnya sendiri, akan melaporkan sendiri assetnya dan akan mempertanggung jawabkan setiap periode pelaporan mengenai belanja dan assetnya, hal-hal apa yang harus dilakukan itu secara teknis sudah kami sampaikan termasuk bagaimana nanti jika sudah ada SK penunjukan Pejabat Pengelola Keuangannya, KPA, PPK, Penandatanganan SBM, Pengelola BMN, Bendahara Pengeluaran, setelah ditunjuk itu harus seperti apa. Dan kami membuka diri untuk membuka layanan apabila nanti diperlukan untuk penginstalan termasuk pendampingan terhadap para petugas.

Narasumber kedua dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah staf bagian Pengelolaan BMN Yulianto Latif mengatakan definisi Barang Milik Negara yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan BMN lain yang sah meliputi Hibah, Pelaksanaan dari Perjanjian Kontrak, Ketentuan perundang-undangan, Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tambahnya siklus pengelolaan BMN dimulai dari merencanakan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunakan, pemanfaatan, penilaian, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindah tanganan, pemusnahan, penghapusan.

Penulis Dina Marmiati

Tag
Berita
Sosialisasi