Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Sukoharjo Gandeng UIN Raden Mas Said

Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Sukoharjo Gandeng UIN Raden Mas Said

Sukoharjo-Kamis, 03/07/2025. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bersama UIN RMS Surakarta melaksanakan Penandatanganan MoU serta Perjanjian Kerjasama Terkait Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang bertempat di Ruang Sidang Utama UIN RMS Ska. Bawaslu Kab. Sukoharjo yang diwakili oleh Ketua, dua orang Anggota serta staf hadir dalam pertemuan tersebut yang disambut langsung oleh Rektor UIN RMS Ska beserta Wakil Rektor 3 dan Dekan Fakultas. 

Sebelum penandatanganan berlangsung, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo memberikan sambutan, bahwa berdasarkan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, salah satu tugas Pengawas Pemilu ialah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilu, baik dalam tahapan kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemilihan. Walaupun Bawaslu juga menghadapi efisiensi anggaran pada masa Non Tahapan, hal ini tidak menyurutkan langkah Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan kegiatan, salah satunya melalui pendidikan politik pengawasan partisipatif. Bahwa berdasarkan Daftar Pemilih di Pemilu 2024, pemilih yang paling banyak ialah di usia Gen Z, untuk itu kami berharap agar Gen Z menjadi pemilih yang berkualitas melalui pendidikan politik dan pengawas partisipatif. 

Sambutan selanjutnya diberikan oleh Rektor UIN RMS Surakarta sekaligus membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Rektor mengucapkan terimakasih sudah hadir memenuhi undangan di Kampus UIN RMS Ska. Terkait dengan kerjasama ini, diharapkan dapat diwujudkan dalam semua aspek, misalnya bekerjasama dengan Prodi Pemikiran Pendidikan Islam (PPI) dalam mendirikan Pusat Studi Politik dan semacam Survey Kepemiluan atau sejenisnya sehingga dapat menggunakan ilmu polititisnya secara praktis. Rektor UIN RamS Ska juga berpesan kepada para Dekan untuk bagaimana dapat menggerakkan mahasiswanya melakukan pengawasan partisipasif terkait penyelenggaraan pemilu bersama dengan SEMA/ DEMA. Kerjasama lain misalnya saat Mahasiswa Magang di Bawaslu Kab. Sukoharjo bisa diajarkan untuk mengetahui bagaimana Data statistik pemilih saat Pilkada/ Pemilu, atau terkait kasus pemilu yang sampai di meja hijau dapat dilakukan riset aspek politik dan hukumnya. Diharapakan kerjasama ini tidak hanya berlangsung selama 1-2 tahun, namun dapat berlangsung di tahun-tahun selanjutnya terutama untuk mengaplikasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat. 

Rektor UIN RMS Ska menambahkan terkait dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, bilamana nanti terdapat PNS serta PPPK dari SDM UIN RMS Ska yang terbukti ikut-ikutan terlibat melakukan larangan kampanye sebagaimana termuat dalam PP tersebut, mohon dapat dilaporkan kepada Rektor. 

Selanjutnya dilaksanakan kegiatan Penandatanganan MoU oleh Rektor UIN RMS Ska dan Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo serta penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama dan Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo yang ditutup dengan pemberian vandel dari UIN RMS Said serta pemberian buku oleh Bawaslu Sukoharjo.