Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Gandeng Pengawasan Partisipatif

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Gandeng Pengawasan Partisipatif

Sukoharjo-Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sukoharjo Rabu, 15 Maret 2023 bertempat di Hotel Tosan Solo Baru menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatf, yang di ikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari Dewan Saka Adhiyasta Pemilu, Pimpinan Saka Adhiyasta Pemilu, Desa Pengawasan, Desa Anti Politik Uang (APU), Komunitas Gubug Rakyat Desa Ngrombo Baki, Komunitas difabel Sehati Kabupaten Sukoharjo, SMA Unggulan CT Arsa Foundation Sukoharjo, SMAN 1 Bulu Sukoharjo, BPBD Kabupaten Sukoharjo, Tim Rescue Tanggap Bencana Magana Baki Sukoharjo, Relawan Relaksa Bugel Polokarto, Relawan IRT (Independen Relawan Tawangsari) Sukoharjo, Relawan Weru Grogol Weru Sukoharjo, Relawan Barreta Rescue Banaran Grogol Sukoharjo, Relawan Longgar Polokarto, Relawan Untung Suropati Pejuang Kartasura-rescue 79 Kartasura, Relawan Kali Gentan (Relita) Baki, Relawan JPSR (jawa Dwipa Soloraya) Joho Sukoharjo, Relawan Kopling Kedungjambal Tawangsari, Yayasan Pintu Keselamatan Kecamatan Weru,Yayasan Rehabilitasi Mental Sinai Sukoharjo, g Panti Adulam Ministry Sukoharjo, Panti Wredha Asih Sukoharjo, Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Sukoharjo, Panti Asuhan Karuna Sukoharjo dan Wartawan Kontributor Sukoharjo.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diharapkan dapat memberikan pemahaman serta memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan dalam melakukan pencegahan dengan pengawas partisipatif. Berdasarkan Pasal 5 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, untuk itu Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam melakukan pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pencegahan Sengketa Proses Pemilu dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan melaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Tema Penguatan Forum Warga Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024”.

Narasumber dari kegiatan ini Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si selaku Dosen FISIP UNDIP semarang, dan Agus Widanarko, SE, MH., M.Si Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Sukoharjo sebagai Moderator. Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si menyampaikan meengenai politik uang. Politik Uang Politik uang adalah pemberian uang, barang, atau jasa yang dapat dikonversi dengan nilai uang, oleh karena kondisipara pemilih yang tidak memiliki uang dalam jumlah cukup dan/atau oleh akibat kapasitas daya beli masyarakat pemilih yang rendah, bertemu dengan bohir yang kendatipun tidak punya suara namun bergelimang uang, dalam situasi kapasitas otoritas pengawasan Pemilu yang tidak memadai berbanding lurus dengan niat dan kesempatan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu/Pilkada.

Gagasan Bawaslu dalam mendorong pembentukan Forum Warga patut diapresiasi. Asumsi yang dibangun Bawaslu bahwa, makin banyak Forum Warga, berbanding lurus dengan makin mengecilnya peluang pelanggaran Pemilu.

Penulis : Wahyuni, S.Ak