Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Sukoharjo Koordinasi Laporan Kinerja dengan Bawaslu Jawa Tengah
|
SUKOHARJO — Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (18/12) dalam rangka penyempurnaan laporan kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Kegiatan tersebut diikuti oleh Supriyanto, Aditya Pradana, Yudhi Atmaja, Dina Marmiati, dan Risky Arifimanto sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelaporan dan penguatan akuntabilitas kinerja kelembagaan.
Dalam kunjungan tersebut, tim Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan pertemuan dengan Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yakni Budi Envantri, Annisa, dan Lutfiana Fauziah. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan draf laporan kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang tengah disusun tentang pelaksanaan kegiatan yang dilakukan divisi penanganan pelanggaran dan datin selama tahun 2025.
Draf laporan kinerja yang dikonsultasikan memuat berbagai kegiatan strategis yang telah dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, antara lain sosialisasi kepada masyarakat melalui siaran radio. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai peran Bawaslu dalam pengawasan serta mekanisme penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Selain itu, laporan kinerja juga mencakup pelaksanaan kegiatan sosialisasi dengan para stakeholder terkait. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, baik dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun elemen masyarakat, sebagai bentuk penguatan sinergi dan koordinasi dalam mendukung penanganan pelanggaran pemilu yang efektif dan berintegritas.
Tidak hanya itu, laporan kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga memuat pelaksanaan kegiatan Gakkumdu Award. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kinerja Sentra Gakkumdu sekaligus upaya memperkuat kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penegakan hukum pemilu dan pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah masukan dan saran perbaikan terhadap draf laporan kinerja. Salah satu masukan penting adalah agar laporan kinerja juga mencantumkan kegiatan koordinasi dan pembinaan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menilai bahwa draf laporan kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah disusun secara sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, laporan tersebut dinilai berpotensi untuk dijadikan sebagai acuan bagi Bawaslu kabupaten/kota lain dalam menyusun laporan kinerja divisi penanganan pelanggaran ke depannya.
Selain memberikan masukan substansi, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dalam penyusunan laporan kinerja. Setiap kegiatan diharapkan dilengkapi dengan bukti pendukung berupa surat tugas, undangan, notulen, dokumentasi kegiatan, maupun dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat akuntabilitas dan validitas laporan.
Usai kegiatan konsultasi laporan kinerja, tim Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melanjutkan pertemuan dengan Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana. Pertemuan ini membahas pengelolaan website PPID Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang mengalami kendala teknis dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II serta publikasi laporan akhir dan laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada website PPID. Melalui konsultasi ini, diharapkan pengelolaan layanan informasi publik dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Yudhi Atmaja
Editor: Ramdhan Hardiyanto