Lompat ke isi utama

Berita

Perangkat Desa Terbukti Ikuti Kampanye, Kades Jatuhkan Sanksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo memberikan rekomendasi sanksi berupa Peringatan Tertulis terhadap GN salah satu Perangkat Desa di Kecamatan Weru. Kepala Desa di Kecamatan Weru, Sutoyo, menyatakan telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada GN. Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut setelah menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kab. Sukoharjo. Selasa 12/3/2019.

Sutoyo mengungkapkan bahwa Komitmennya dalam rangka menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilu dan untuk menjaga kondusifitas keamanan. “Saya sudah berpesan agar para perangkat Desa di Kecamatan Weru tidak ikut berpolitik.” Ujarnya.

Muladi Wibowo dan Uswatun Mufidah anggota komisioner Bawaslu Sukoharjo mendatangi Kantor Kantor Kepala Desa di Kecamatan Weru, Senin (11/3/2019). GN terbukti melanggar netralitas lantaran melakukan tindakan atau perbuatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dengan cara Kegiatan kampanye disalah satu desa di Kec Weru pada rumah Seorang Caleg.

Mereka menemui Kepala Desa, Sutoyo, perihal pelanggaran netralitas perangkat desa. Komisioner Bawaslu tersebut menyampaikan surat rekomendasi Bawaslu Kab. Sukoharjo kepada Kepala Desa agar memberi peringatan Tertulis terhadap GN lantaran melanggar Netralitas. Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur pada Pasal 51 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana bahwa Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah. Sebagaimana Pasal 280 ayat (2) huruf i bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Perangkat Desa.

Diketahui GN menghadiri kegiatan kampanye salah satu caleg di wilayah Weru pada pertengahan Februari lalu. Dia juga mengajak masyarakat memilih caleg tersebut pada Pemilihan Legislatif 2019.

Ketua Panwaslu Kecamatan Weru Sri Hartanto menyampaikan “Sebelumnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Weru telah melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada sejumlah saksi termasuk GN. Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan terdapat beberapa bukti yang diduga ada pelanggaran, selanjutnya hasil klarifikasi dikaji dan dilaporkan kepada Bawaslu Sukoharjo” ujar Sri Hartanto.

Muladi Wibowo kepada Camat Weru memberitahukan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perangkat Desa di Kec. Weru dan Surat rekomendasi telah disampaikan kepada kepala Desa. Senin(11/3/2019).


  • Pandiyanto Camat Weru Menerima Surat Tembusan Rekomendasi sanksi Peringatan Tertulis dari Muladi Wibowo Bawaslu Kab. Sukoharjo. Senin, 11 Maret 2019
  • Pandiyanto Camat Weru Menerima Surat Tembusan Rekomendasi sanksi Peringatan Tertulis dari Muladi Wibowo Bawaslu Kab. Sukoharjo. Senin, 11 Maret 2019

Muladi juga yang meminta komitmen Camat dan Kepala Desa dan/ perangkat Desa agar benar-benar menjaga netralitas selama pelaksanaan tahapan pemilu.

Pandiyanto Camat Weru menyambut hangat kedatangan Komisioner Bawaslu Kab. Sukoharjo dan berjanji akan melakukan koordinasi dengan kepala Desa Karakan dan monitoring terhadap Perangkat Desa se-Kecamatan Weru.

Tag
Berita
Pengawasan