Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pleno Penetapan DPT Pilkada 2020

Pleno penetapan DPT Pilkada tahun 2020 dilaksanakan di ballroom Hotel Tosan Solo baru pada hari jum’at tanggal 16 oktober 2020 dimulai pukul 13.15 WIB- Selesai. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH., Perwakilan Pasangan Calon, Dinas Disdukcapil, pihak Kepolisian dan PPK se Kabupaten Sukoharjo serta awak media dari media cetak dan elektronik.

Pleno terbuka penetapan DPT Pilkada tahun 2020 dipimpin langsung oleh Ketua KPU Nuril Huda, S.Hi, MH dan didamping empat anggota KPU lainnya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Daftar Pemilih ini dimulai dari pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap, untuk itu segala bentuk interupsi atau saran perbaikan bisa disampaikan setelah pembacaan rekapitulasi DPSHP. Dan bila masih ada warga masyarakat yang belum tercatat dalam daftar pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan E-KTP di TPS bersangkutan.

Pembacaan rekapitualsi oleh anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi Cecep Choiruil Sholeh, S.Ag, paska pembacaan rekapitulasi ada interupsi dari perwakilan pasangan calon yang meminta KPU Kabupaten Sukoharjo untuk menampilkan data perjalanan menjadi DPSHP, dan ditambah dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo meminta KPU Kabupaten Sukoharjo untuk menjelaskan perubahan data yang terjadi dari DPSHP tingkat kecamatan kenapa berbeda dengan rekapitulasi yang dibacakan.

Hal tersebut dijawab KPU Kabupaten Sukoharjo dengan membacakan surat jawaban saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan team kemenangan pasangan calon terkait data saran perbaikan yang sudah ditindak lanjuti ada yang TMS dan Ubah data. Data penetapan DPSHP pleno tingkat kecamatan adalah 660.937 data pemilih dan setelah di KPU Kabupaten Sukoharjo menjadi 660.487 data pemilih, walaupun sudah dijelaskan sesuai tindak lanjut saran perbaikan akan tetapi masih ada beberapa data yang hilang jika dilakukan penyandingan data tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH menyampaikan beberapa hal tersebut diatas sebagai upaya pencegahan dini terkait permasalahan daftar pemilih yang mungkin bisa menjadi bahan gugatan pasangan calon dipaska pemungutan suara, disampaikan lebih awal agar pasangan calon dan masyarakat memahami kondisi daftar pemilih Pilkada tahun 2020.

Bawaslu berusaha menjaga hak pilih diseluruh negeri. Salam Awas.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi