Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan langsung ke kantor KPU Sukoharjo dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September 2022. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Kantor KPU Sukoharjo dimulai pada pukul 10.00 WIB, hadir dalam kegiatan dimaksud Anggota KPU Sukoharjo kecuali Ketua karena ada tugas lain, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Kepolisian Polres Sukoharjo, Kodim 0726 Sukoharjo, Departemen Agama, Pengadilan Negeri Sukoharjo, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil dan Perwakilan 12 Kecamatan se Kabupaten Sukoharjo serta perwakilan dari partai politik.

Rapat pleno dipimpin oleh Anggota KPU Sabani Eko Raharjo dalam sambutannya mengawali pembukaan menyampaikan bahwa KPU mempunyai kewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan setiap bulannya dengan menghadirkan Bawaslu dan stakeholder daftar pemilih di kabupaten sukoharjo ditambah unsur dari partai politik. Pembacaan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode September 2022 dibacakan oleh Anggota KPU Cecep Qoirulsaleh. Dengan hasil rekapitulasi dari 12 kecamatan di sukoharjo dengan jumlah pemilih perempuan sebanyak 332.109 dan pemilih laki – laki sebanyak 322.993 total pemilih berkelanjutan sebanyak 655.102 pemilih. Mencermati data pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya yaitu total 655.765 terjadi pengurangan yang lumayan banyak yaitu sebanyak 663 data pemilih hal tersebut di sebabkan oleh hasil pemutakhiran data yang dilakukan KPU pada bulan Agustus sampai September dari elemen data pemilih baru penduduk pindah masuk sebanyak 2.740 dan pensiunan TNI/Polri 1 data. Sedangkan data tidak memenuhi syarat (TMS) ada sebanyak penduduk pindak keluar sebanyak 2.622, meninggal dunia 226, pemilih ganda 80, data tidak dikenal ada 475 data dan menjadi TNI/Polri sebanyak 1 data.  Dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU tahun 2022 masih menggunakan basis data TPS 500 pemilih dalam 1 TPS maka data TPS dari 655.102 pemilih terbagi menjadi 1.775 TPS.

Disela – sela pembacaan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ada interupupsi dari peserta pleno rekapitulasi terkait proses yang terlalu bertele – tele. Bawaslu menengahi kondisi dimaksud memberikan saran langsung ke KPU, tidak ada salahnya setiap pelaksanaan pleno terbuka dibacakan terlebih dulu tatacara dan mekanisme pelaksanaan pleno, karena kadang peserta pleno / undangan berbeda – beda.  Bawaslu mengapresiasi KPU terkait sudah melibatkan partai politik dan perwakilan kecamatan dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, akan tetapi Bawaslu akan terus mengawal data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan selama 2 tahun ini jangan sampai pada pemutakhiran daftar pemilih data yang sudah di perbaiki selama ini tidak dimanfaatkan pada proses coklit pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih pemilu yang akan berlangsung pada bulan oktober 2022 – juni 2023.

Partai gerindra mempertanyakan tentang kadernya yang pernah tercatatan pada DPT akan tetapi tidak tercatat kembali di DPB berjaln saat ini, menjawab hal tersebut KPU menjawab akan selalu terbuka menerima koordinasi dari semua partai politik terkait kadernya agar tidak ada pihak yang dirugikan, kalaupun ada data yang belum masuk dalam DPB bisa jadi karena elemen data invalid atau belum lengkap sebagai data pemilih.

Perbaikan elemen data dinas kependudukan dan catatn sipil siap membatu selama data dukung yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan data kependudukan yang sah.

Tag
Uncategorized