Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bertemu KPU Kabupaten Sukoharjo

Pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bertemu KPU Kabupaten Sukoharjo

Sukoharjo – Dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada hari Senin (23/6/2025) melakukan pertemuan dengan KPU Kabupaten Sukoharjo. Pertemuan yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo ini, sekaligus sebagai tindak lanjut dari Surat Imbauan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

 

Hadir dalam pertemuan ini Asis Sulistyanto selaku Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan dari KPU Kabupaten Sukoharjo dihadiri langsung oleh Ketua KPU Syakbani Eko Raharjo dan Anggota KPU Arief Wicaksono. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada kesempatan ini menyampaikan beberapa hal terkait pengawasan pelaksanaan PDPB. 

 

“Diharapkan data pemilih nantinya tidak jauh berbeda dengan data pemilih saat Pilkades. Kemudian untuk data pemilih yang sudah meninggal ataupun pindah domisili yang sebelumnya masih masuk ke DPT, agar bisa didata ulang sehingga tidak masuk lagi dalam DPT. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga akan melakukan uji petik untuk memastikan proses PDPB sesuai prosedur dan menghasilkan data yang akurat.” tutur Asis Sulistyanto.

 

Menyikapi hal ini, Anggota KPU Arief Wicaksono menyampaikan bahwa temuan dari Bawaslu akan menjadi informasi yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh KPU, serta akan dijadikan lampiran bukti dukung di aplikasi Sidalih. Selanjutnya, untuk data dukung berupa masukan masyarakat, temuan, kematian, perubahan alih status, maka yang terpenting adalah harus disertai data/bukti pendukung. Sehingga secara de jure, data tersebut nantinya bisa disinkronkan di aplikasi Sidalih yang datanya akan menjadi bahan dalam Rapat Pleno.

 

Sinergitas yang baik antara Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan KPU Kabupaten Sukoharjo harapannya dapat semakin menguat, dalam upaya menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat. Mengingat pentingnya pemutakhiran data pemilih, guna menjamin terpenuhinya hak politik masyarakat sekaligus menjaga kualitas pemilihan umum yang akan datang.