Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Langsung Verifikasi dokumen pendaftaran PPK 2020

Senin 27 Januari 2020 Dering ringtone handphone berbunyi pangilan dari kpu kabupaten sukoharjo terkait kegiatan pemeriksaan dokumen pendaftaran Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo yang sekiranya akan di mulai jam 09.00 wib sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dikantor KPU Sukoharjo.

Setelah penerimaan berkas pendaftaran PPK ditutup pada 24 januari 2020 kemarin ada 263 pendaftar yang datang langsung ke menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Sukoharjo. Dan Ada 2 berkas dari kecamatan Gatak Dan Polokarto yang dikirim via post dengan cappos pada 24 januari 2020 sehingga total pendaftar PPK dinyatakan sebanyak 265 dengan rincian 185 pendaftar laki-laki Dan 80 pendaftar perempuan.

Pada kegiatan pengawasan siang hari ini dititik beratkan pada ke absahan dokumen yg dikumpulkan seperti kelengkapan dokumen sesuai permintaan di pengumuman, keaslian legalisir Ijasah Serta surat keterangan sehat dari puskesmas. Maka proses seleksi administrasi pendaftaran PPK melibatkan unsur dari Bawaslu Sebagai mitra kerja KPU, Department agama Dan Dinas pendidikan sebagai verifikator ke absahan Ijasah Serta dari kepolisian sebagai bentuk laporan kegiatan.

Pembukaan Segel Box Penyimpanan berkas pendaftar PPK. Kantor KPU Kab. Sukoharjo , 27 Januari 2020

Pada prosesi pemeriksaan berkas ini masih banyak diketemukan dokumen yang tidak lengkap seperti surat keterangan sehat bukan dari puskesmas Dan Ijasah yang tidak di legalisir Hal tersebut secara otomatis menggugurkan pendaftar PPK pada seleksi administrasi atau TMS. Dari 265 pendaftar yang mengumpulkan berkas terdapat 36 pendaftar yang dinyatakan TMS sehingga tidak bisa mengikuti seleksi selanjutnya yaitu tes tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 januari 2020.

Uswatun Mufidah, S.Ag Bawaslu Sukoharjo hadir melaksanakan pengawasan pengecekan syarat administrasi PPK Sebagai bentuk tertib administrasi dan melaksanakan edaran Bawaslu RI nomor SS-003/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang pengawasan reckrutmen PPK, PPS Dan KPPS yang akan dituangkan dalam form A pengawasan Dan pada Alat kerja pengawasan. Serta memastikan bahwa kegiatan penerimaan PPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dalam upaya meminimalisasi kemungkinan munculnya masalah dikemudian hari.

Dwi Setyono

Tag
Berita
Pengawasan