Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Hentikan Deklarasi BARINDO

Anggota PPD Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Akmal Mukhibbin (jaket merah) menemui Panitia Pelaksana Deklarasi untuk menunjukan STTP di Syariah Hotel Solo, 16 Maret 2019

Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Menghentikan Deklarasi BARINDO UNTUK PRABOWO-SANDI di Syariah Hotel Solo. Kegiatan tersebut  kampanye tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sukoharjo, Sabtu, 16 Maret 2019

Kegiatan Deklarasi yang turut dihadiri oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jendral Purnawirawan Joko Santoso tersebut dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Desa (PPD) Desa Gonilan Kartasura Akmal Mukhibbin. Sebelumnya Akmal menemui pantia pelaksana kegiatan tersebut untuk meminta terkait STTP, namun dari pihak panitia tidak mampu menunjukannya.

Akmal mengaku tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye. Menurutnya tindakan menghentikan tersebut merupakan kewenangan Bawaslu dan Jajarannya kepada siapapun yang melakukan Kampanye yang tidak memiliki STTP. Ujar Akmal Mukhibbin

Akmal menambahkan kegiatan Deklarasi yang dilakukan oleh BARINDO UNTUK PRABOWO-SANDI merupakan Metode Kampaye yang dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, sehingga kegiatan tersebut harus memberikan Pemberitahuan kepada Polres dan juga Tembusan kepada Bawaslu maupun KPU Kab. Sukoharjo. Tambah Akmal

kegiatan Deklarasi yang dilakukan oleh BARINDO UNTUK PRABOWO-SANDI

Sementara Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan PPD Desa Gonilan sudah tepat. Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menghentikan kegiatan Kampanye yang   dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye yang tidak terdaftar di KPU. Ujar Bambang

Bambang menambahkan Kunci dari keadilan pemilu adalah tertib aturan, tertib administrasi, kondisi ini yang harus di jaga semuanya baik pelaksana dan tim kampanye maupun relawan, kita mengharapkan adanya sinergi antara relawan dengan tim kampanye karena yang boleh melaksanakan kegiatan kampanye adalah tim kampanye atau org yg ditunjuk oleh tim kampanye serta semua pihak untuk bisa menjaga kondisi, tidak mengedepankan emosi dalam menyikapi sesuatu hal yg terjadi. katanya

Tag
Berita
Pengawasan