Lompat ke isi utama

Berita

Pengajuan Balon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Di Mulai, Bawaslu Sukoharjo Awasi Dengan Ketat

Pengajuan Balon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Di Mulai, Bawaslu Sukoharjo Awasi Dengan Ketat

Sukoharjo,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pengawasan secara lansung pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo. Yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.

Eko Budiyanto Kordiv. Hukum, Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Bawaslu Kabupaten/ Kota juga Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota.

“Dalam Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo memastikan bahwa Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga memastikan KPU Kabupaten Sukoharjo membuka masa pengajuan Bakal Calon yang di mulai pada tanggal 1 – 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, serta pada tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB”. Jelas Eko Budiyanto.

“Bawaslu Kabupaten Sukoharjo memastikan pelayanan Pengajuan Bakal Calon Pemilu 2024 pada tanggal 01 Mei 2023 telah siap secara administrasi maupun non administrasi mulai Pukul 08:00 WIB”. Tambah Eko Budiyanto.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sudah memberikan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo terkait dengan pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2024 antara lain menghimbau kepada KPU Kabupaten Sukoharjo untuk memberikan pelayanan secara imparsial terhadap seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 saat Pengajuan Bakal Calon, dalam hal pelayanan administrasi maupun non administrasi serta jumlah petugas pelayanan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, Memberikan informasi dan akses yang cukup kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo saat melaksanakan tugas pengawasan secara langsung maupun tidak langsung (pembacaan data SILON) pada Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Saat Pengawasan di dapat informasi bahwa Partai Nasdem akan melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023". Pungkasnya.