Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Pengawas TPS dibuka, Simak Persyaratanya

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran di Kantor Panwascam masing-masing Kecamatan.
Pendaftaran dimulai pada Tanggal 3 - 15 Oktober 2020 pada Jam Kerja 08.00 WIB 16.00 WIB

Berikut Syarat dan Berkas yang harus dilengkapi :

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

  • Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat pernyataan bermaterai;

Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
  • Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
  • Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.
  • Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Unduh pada link berikut:

Form Surat Lamaran Form Daftar Riwayat Hidup Form Pernyataan
Tag
Pengumuman