PENDAFTARAN PENCALONAN USAI, BAWASLU KABUPATEN SUKOHARJO GELAR RAPAT EVALUASI
|
Selasa, 8 September 2020 – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Evaluasi Tahapan Pendaftaran Pencalonan yang dilaksanakan tanggal 4-6 September 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Polres Sukoharjo, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Sukoharjo, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, Partai Politik, dan LO Bakal Pasangan Calon.
Pendaftaran Pencalonan kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, pendaftaran pencalonan Pilkada Tahun 2020 dilaksanakan ditengah kondisi pandemi covid 19. Tentu saja hal ini menjadi evaluasi tahapan pendaftaran pencalonan. Apakah pendaftaran pencalonan sudah sesuai prosedur mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid 19?
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda mengatakan “Pendaftaran Pencalonan, kami KPU Kabupaten Sebagai penyelenggara sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid 19, lokasi pendaftaran kita bagi menjadi 3 ring agar tidak menimbulkan kerumunan, sudah disediakan fasilitas protokol kesehatan seperti, tempat mencuci tangan, pengukur suhu, bilik sterilisasi dan sterilisasi berkas. Protokol banyak dilanggar ketika pengambilan gambar, selanjutnya nanti akan dibuat semacam ID Card untuk pendokumentasian dan pengamanan, pungkasnya”.
Polres Sukoharjo mengatakan “Ada beberapa oknum yang tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. Untuk pihak yang terkait, bisa mengingatkan pendukungnya untuk pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Dari pihak pengamanan juga akan mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan, mengingat bahayanya Pandemi Covid-19 ini”.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Sukoharjo mengatakan “Di kabupaten Sukoharjo ini masih Kejadian Luar Biasa (KLB) sampai September. Kegiatan untuk memperhatikan protokol kesehatan, apalagi melibatkan massa yang banyak. Sehingga pihak terkait untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Kami dari jajaran Gugus Tugas mengikuti setiap tahapan, karena dari setiap tahapan pasti ada kerawanan-kerawanan”.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan “Pencegahan covid adalah tanggung jawab kita bersama. Ada pembatasan jumlah orang dalam pengundian nomor nanti. Dalam pembubaran massa, LO yang menghubungkan, sedangkan yang bertanggung jawab adalah Tim Pemenangan yang membubarkan. Ada staf yang mengendalikan keluar masuk di ring 1 dan ring 2 Tanggung jawab ada di KPU Kabupaten Sukoharjo. Pihak yang memberikan sanksi di ring 3 bisa menjadi tugas Satpol PP, Polri, dan pihak keamanan terkait. Secara normatif LO yang bertanggung jawab tapi secara teknis harus ada pihak-pihak yang terkait”.
Hasil dari rapat evaluasi adanya kesepakatan tidak ada pengerahan massa dan ada pembatasan massa dalam tahapan pengundian nomor Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada tanggal 24 September Tahun 2020 mendatang.
Penulis Dina Marmiati