Pencalonan DPD Dimulai, Bawaslu Sukoharjo Himbau Verifikasi Sesuai PKPU 10/2022
|
Sukoharjo- Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah mulai bergulir, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Himbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo untuk memperhatikan regulasi saat pelaksanaannya.
Dalam rangka memaksimalkan pencegahan dan pengawasan pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, melalui surat Himbauan yang dilayangkan Bawaslu kabupaten Sukoharjo kepada KPU Sukoharjo, Bawaslu mengingatkan utamanya saat melaksanakan subtahapan verifikasi administrasi yang dilaksanakan KPU mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 agar memperhatikan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD yang menyatakan bahwa :
Pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-El atau Kartu Keluarga;
2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan Pemilih; dan
3. Tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anngota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Verifikasi Administrasi dilakukan untuk meneliti pemenuhan syarat Pemilih pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pada tahapan ini Bawaslu Kabupaten Sukoharjo selain melakukan himbauan juga melakukan pengawasan terhadap KPU Sukoharjo untuk memastikan pelaksanaan verifikasi sesuai regulasi.