Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Cek TNI AU Masuk DPT

Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Cek TNI AU Masuk DPT

Sukoharjo,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan Tawangsari sekaligus melakukan patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di desa Tangkisan Kecamatan Tawangsari, Jumat (7/7/2023).

Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih kali ini di pimpin langsung oleh Muladi Wibowo selaku Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bersama staf, turut hadir Anggota Panwaslu Kecamatan bersama staf serta PKD Tangkisan.

Patroli dilakukan dalam rangka adanya temuan setelah Pleno DPT tingkat Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Daftar Pemilih berstatus pekerjaan TNI yang pensiun pada bulan April 2024 tetapi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI, tertera batas usia pensiun berdasarkan jabatan di TNI. Pasal 71 huruf (a) menyebut usia anggota TNI untuk pensiun paling tinggi adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi TNI yang berasal dari bintara dan tamtama.

Setelah pengecekan terhadap KTP, KK dan Kartu Tanda Prajurit TNI bahwa TNI yang besangkutan berusia 53 Tahun pada 08 April 2024, Sehingga TNI yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada DPT.