Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Verfak Sesuai Aturan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Turut Kawal Sukoharjo

Pastikan Verfak Sesuai Aturan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Turut Kawal Sukoharjo

SUKOHARJO (01/07/2024) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah turun langsung ke Kabupaten Sukoharjo untuk memonitoring pengawasan verifikasi faktual (verfak) terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verfak yang dilakukan sesuai aturan. Proses Monitoring dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dibagi menjadi 4 Tim, masing-masing tim didampingi jajaran dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menjelaskan bahwa seluruh daftar dukungan independen harus diverifikasi kepada pendukung yang bersangkutan untuk memastikan dukungan tersebut valid. Verifikasi ini juga berlaku untuk calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024. Diana menekankan bahwa undang-undang Pilkada mengatur bahwa syarat dukungan harus diverifikasi dengan cara sensus, yaitu dengan mendatangi satu per satu pendukung.

WhatsApp Image 2024-06-27 at 3.19.10 PM

Selain melakukan monitoring, Diana juga memberikan pengarahan kepada jajaran Bawaslu Kab. Sukoharjo, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa/ Kelurahan untuk mengawal terus dan memastikan verfak dilakukan sesuai undang-undang. Diana menekankan kepada jajarannya bahwa proses verfak ini rawan pelanggaran, sehingga perlu pengawalan ketat untuk memastikan verfak berjalan sesuai aturan agar tidak ada kendala di tahapan selanjutnya.

WhatsApp Image 2024-06-27 at 3.19.10 PM

Provinsi Jawa Tengah ada dua Kabupaten yang memiliki bakal pasangan calon independen, yaitu Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal. Kedua wilayah ini telah memenuhi syarat administrasi terkait jumlah minimal dukungan.

Tag
Berita