Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Keabsahan, Bawaslu Sukoharjo Awasi Seluruh Proses Klarifikasi Keraguan Dokumen Syarat Bacaleg

Pastikan Keabsahan, Bawaslu Sukoharjo Awasi Seluruh Proses Klarifikasi Keraguan Dokumen Syarat Bacaleg

Sukoharjo- Sejak tanggal 20 s.d 23 Juni 2023 Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengawasi proses klarifikasi yang dilakukan Tim Verifikator KPU Kabupaten Sukoharjo atas keraguan dokumen syarat Bakal Calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Kordiv yang membidangi kehumasan, Muladi Wibowo menyampaikan bahwa “Tim Pengawas melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses klarifikasi dokumen persyaratannya milik 19 Bacaleg oleh KPU Sukoharjo, diantaranya klarifikasi perbedaan nama pada ijasah dengan KTP-el 15 Bacaleg (1 orang Bacaleg PSI, 1 orang Bacaleg PAN, 3 orang Bacaleg Gerindra, 2 orang PKB, 1 orang PDI Perjuangan, 2 Bacaleg Perindo, 3 Bacaleg Nasdem dan 2 Bacaleg Golkar) di sejumlah SMA/ Sederajat dan klarifikasi ijasah gelar di beberapa Kampus, sedangkan klarifikasi terhadap Surat Bebas Narkoba diantaranya 2 orang Bacaleg PDIP, 1 orang Bacaleg PKS dan 1 orang Bacaleg PAN di RSUD Ir Soekarno”,katanya

Pengawasan dilakukan untuk memastikan KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan proses klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk klarifikasi ijasah SMA/Sederajat maupun ijasah gelar didominasi pada perbedaan nama dengan KTP-el, sedangkan untuk Surat Keterangan Bebas Narkoba berkaitan dengan klarifikasi positif benzodiazepine, tambahnya.

Perlu diketahui proses klarifikasi dokumen persyarat dokumen Bakal Calon Legislatif ini merupakan bagian dari verifikasi administrasi persyaratan bakal calon. Sebagaimana Pasal 49 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang   Pencalonan Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang dinyatakan belum benar, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sendiri akan intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas seluruh verifikasi dokumen persyaratan bacaleg di Sukoharjo untuk pemilu tahun 2024.