Pastikan Coktas Berjalan Akurat, Bawaslu Sukoharjo Terjunkan 12 Tim Lakukan Pengawasan
|
SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menerjunkan seluruh jajarannya dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas atau Coktas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 25 hingga 27 November 2025.
Coklit Terbatas merupakan kegiatan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang dilakukan secara langsung oleh petugas ke lapangan dengan cakupan data yang lebih sempit. Berbeda dengan Coklit reguler yang dilakukan secara menyeluruh, Coktas bersifat sampling dan difokuskan pada data pemilih yang memiliki potensi tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, berusia lebih dari 100 tahun, atau telah menikah namun masih di bawah umur.
Untuk memastikan akurasi dan integritas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo membentuk 12 tim pengawasan yang masing-masing terdiri dari 2 hingga 3 orang. Tim-tim ini terdiri dari pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, dan disebar ke seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sukoharjo guna mengawasi langsung proses pelaksanaan Coktas oleh jajaran KPU Kabupaten Sukoharjo.
Kegiatan pengawasan ini diawali dengan apel singkat yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Sukoharjo pada Selasa pagi, 25 November 2025, pukul 09.00 WIB. Apel tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan arahan awal sebelum para anggota tim diberangkatkan ke lokasi masing-masing.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Asis Sulistyanto, menekankan pentingnya ketelitian dan ketegasan dalam proses pengawasan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya serius untuk menjamin hak pilih warga negara.
“Kami menekankan agar pengawasan Coktas dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Fokus utama adalah memastikan keakuratan data pemilih, terutama terhadap data penduduk yang telah meninggal dunia, berusia di atas 100 tahun, serta yang telah menikah namun masih di bawah umur. Ini penting agar tidak ada hak pilih yang disalahgunakan atau terabaikan,” tegas Asis Sulistyanto.
Lebih lanjut, Asis juga mengingatkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi dan menjamin keadilan pemilu. Ia berharap seluruh jajaran pengawas dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Dengan pelaksanaan Coktas ini, diharapkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan IV tahun 2025 dapat berjalan lebih akurat dan akuntabel. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih agar berlangsung secara akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Ramdhan Hardiyanto
Editor: Prasto Efrizal N.