Lompat ke isi utama

Berita

Paparkan Capaian Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu Kepada Media

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sukoharjo melakukan konferensi pers bersama media lokal se Solo Raya untuk memaparkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran kepada awak media di ruang sidang Bawaslu Kab. Sukoharjo. Selasa, 19 Maret 2019.

Konferensi Pers disampaikan langsung oleh komisioner Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo adapun tujuannya untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan pengawasan dan penanganan pelanggaran pada pelaksanaan penyelengaraan pemilu tahun 2019 oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo.

Dalam paparannya Muladi mengungkapkan terdapatnya selisih sejumlah 5018 pemilih, Selisih itu antara data DPT dengan potensi penduduk yang punya hak pilih di sukoharjo yang justru belum rekam e KTP, Muladi mengaku Bawaslu Kab. Sukoharjo segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukoharjo.


Anggota Komisioner Bawaslu Kab. Sukoharjo menyampaikan paparan hasil pengawasan tahapan pemilu tahun 2019 kepada media di Ruang Sidang Bawaslu Kab. Sukoharjo. Selasa, 19 Maret 2019

Selanjutnya untuk data penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama bulan Oktober 2018 samapi Maret 2019 Bawaslu Kab. Sukoharjo telah melakukan penertiban sejumlah 2018 yang melanggar di wilayah Kab. Sukoharjo, adapun penertiban APK tersebut Bawaslu Kab. Sukoharjo berpedoman dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2018.

pers bawaslu sukoharjo
Awak Media mencermati paparan hasil pengawasan tahapan pemilu tahun 2019 Bawaslu Kab.Sukoharjo

Muladi menambahkan pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 bawaslu berkewajiban melakukan pembekalan terhadap Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah diatur pada Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Bawaslu Kab. Sukoharjo hingga saat ini telah menerima daftar Saksi dari Partai politik Peserta Pemilu sejumlah 15.366 orang dan Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden sejumlah 4.694 orang selanjutnya untuk saksi DPD akan dilakukan Training of Trainer (TOT) oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Muladi menyampaikan ada 3 partai politik yang tidak mengirimkan saksi di Bawaslu Kab. Sukoharjo. Adapun Saksi terserbut adalah dari Partai Hanura, Garuda dan PKPI. Untuk melakukan pembekalan terhadap saksi akan dilakukan di setiap Kecamatan.

Tag
Berita