Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Se-Sukoharjo bersama Satpol PP Tertibkan APK Secara Serentak

Penetiban APK di Kecamatan Bendosari.jpg

Penetiban APK di Kecamatan Bendosari.jpg

Selasa, 16 Januari 2024 – Bawaslu beserta Panwaslu kecamatan,Polisi, Satpol PP dan Dishub  diwilayah Sukoharjo melaksanakan Apel penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024 secara serentak 12 kecamatan yang berada di Sukoharjo. Apel penertiban dipimpin oleh Supriyanto, S.H.I selaku Kordiv. Penanganan, Pelanggaran dan Datin, dalam kesempatan itu Bapak Supriyanto, S.H.I menyampaikan pembagian tugas pada personal yang mengikuti kegiatan, kemudian berpesan agar penertiban ini dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.

Penertiban dilakukan untuk menertibkan pemasangan atribut kampanye yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum Pada masa Kampanye. Dalam aturan itu APK dilarang dipasang di Fasilitas milik pemerintah, pohon, tempat sekolah, tempat ibadah, termasuk rumah sakit.

Alat peraga kampanye yang banyak melanggar antara lain APK yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, pohon hingga yang berada di White Area (Kawasan yang dilarang dipasangi APK). Adapun total APK yang sudah ditertibkan ada sekitar 630 yang tersebar di 12 kecamatan, untuk kalkulasi pastinya masih menunggu laporan dari masing-masing Panwaslu.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terus mengawal proses kampanye hingga tahapan Pemilu 2024 selesai.