Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Tegaskan Tugas dan Wewenang PKD

Panwascam Tegaskan Tugas dan Wewenang PKD

(Sukoharjo, Minggu 05/02/2023)- Waluyo selaku  Panwaslu Kec.Mojolaban memberikan pembekalan untuk para calon PKD yang akan dilantik.

Sebelumnya Ketua Panwaslu Kec. Mojolaban Susilo Triatmojo telah melantik dari 15 PKD. Pelantikan dilaksanakan di Hotel Grand Amira Solo. Kegiatan dihadiri oleh Camat, Koramil, dan Kapolsek, Serta ketua dan anggota Panwaslu Kec. Mojolaban

Waluyo selaku anggota Panwaslu Kec.Mojolaban memberi pembekalan terhadap Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan PKD harus melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa.

Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan tugas: Pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan, Sosialisasi pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan, Penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau
temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan
kepada panwaslu kecamatan, Pemantauan dan pembinaan pengawas TPS; dan Penyusunan laporan hasil pengawasan pemilu dan Pemilihan.

Waluyo juga menambahkan Integritas Penyelenggara Pemilu Berpedoman Pada Prinsip Jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata- mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, Adil maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya, Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.